Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Desember 2017 | 01.00 WIB

Kenalan Lewat Facebook, Seorang PNS Tipu Sejumlah Perempuan

PNS NAKAL: HP diamankan polisi karena menipu sejumlah perempuan. - Image

PNS NAKAL: HP diamankan polisi karena menipu sejumlah perempuan.

JawaPos.com- Bermodalkan media sosial, seorang lelaki yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) ini berhasil memperdayai beberapa perempuan. Tak hanya meniduri, dia juga menggelapkan harta benda korbannya.


Pria nakal itu adalah HP, warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Datuk Bandar, Tanjung Balai. Aksi lelaki 39 tahun itu pun terhenti di tangan polisi Sabtu (2/12) lalu. PNS yang bertugas di RSUD dr T Mansyur Tanjung Balai tersebut ditangkap setelah salah seorang korbannya berinisial N, 21, melaporkan perbuatan HP ke Polisi.


Korban yang merupakan warga Tanjung Balai itu mengaku dirinya telah diperdaya HP. Rayuan maut HP setelah berkenalan melalui facebook membuat N klepek-klepek. Saking terlenanya, N pun rela ditiduri oleh pelaku.


Setelah meniduri N, HP kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor korbannya tersebut. Setelah itu dia tak kunjung kembali. ”Jadi modus yang dilakukannya di Tanjung Balai, yaitu pinjam sepeda motor, lalu dibawa lari dan dijual secara online,” jelas Kasatreskrim Polres Tanjung Balai AKP Heri Sofyan Kamis (6/12).


Kepada polisi, HP mengaku membawa sendiri sepeda motor korban dan dijual di Medan. Transaksi dilakukan tepatnya di depan sebuah mal. Saat ini, Polisi pun masih mencari sepeda motor yang telah terjual itu.


Selain menggelapkan sepeda motor N, ternyata HP diketahui melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan di Kota Medan sebanyak 6 kali. Beberapa orang korbannya pun telah membuat laporan ke polisi.


Modus yang dilakukan HP tak jauh berbeda dengan yang menimpa N. Dalam modusnya, setelah berkenalan di facebook korban diajak bertemu. Selanjutnya korban diajak makan di restoran, menonton di bioskop, atau belanja. Saat korban lengah, dia melarikan sepeda motornya.


”Dalam aksinya, tersangka memacari korban dengan iming-iming akan dinikahi sehingga mereka terpedaya,” ungkap Heri. Atas perbuatannya HP dijerat dengan pasal 363 KUHP. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore