Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Administrator
Kamis, 7 Desember 2017 | 21.07 WIB

Beredar Kabar Larangan Beribadah di Rumah, Ini kata Bupati Tangerang

Beredar surat keterangan dari Rukun Warga 06 di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang beredar di aplikasi Whatsapp - Image

Beredar surat keterangan dari Rukun Warga 06 di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang beredar di aplikasi Whatsapp

JawaPos.com -Beredar surat keterangan dari Rukun Warga (RW) 06 di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang beredar di aplikasi Whatsapp. Untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akan menindaklanjuti kabar larangan beribadah di rumah pribadi warga.

Bupati Tangerang Ahmad Zaki mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Namun, dia tidak mau gegabah untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Karena saat ini berita hoax atau tidak benar banyak sekali beredar di media sosial.


"Ya sudah tau, sedang kita klarifikasi dulu ya. Terima kasih," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, saat dihubungi JawaPos.com, Jakarta, Kamis (7/12).


Perlu diketahui, dalam surat yang beredar itu tertulis bahwa umat non muslim dihimbau agar tidak mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah. Tidak hanya itu surat yang ditanda tangani oleh RT 1-6 itu juga agar pengurusan Jenazah agar segera dilakukan penguburhan secepatnya 1x24 Jam.


Ketua Rukun Warga juga telah mengesah beberapa hal seperti mengadakan perayaan di rumah pribadi, agar tidak mengundang orang lain selain yang ada diperumahan tersebut. Selain itu pula mereka juga dilarang menggunakan pengeras suara dan mengundang pemuka agama.


Surat yang telah ditanda tangani itu juga menghimbau sebelum acara dilaksanakan, agar memberitahukan kepada pengurus setempat paling lama tiga hari sebelum acara dimulai.

Editor: Administrator
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore