Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 November 2017 | 00.38 WIB

ICW Prediksi Hakim Kusno Menangkan Praperadilan Novanto Jilid 2

Setya Novanto - Image

Setya Novanto

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto pada Kamis, 30 November 2017. Adapun hakim tunggal yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernama Kusno.


Track record Hakim Kusno kini menjadi atensi sejumlah pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapat temuan sementara yang menunjukkan bahwa komitmen antikorupsi Kusno diragukan.


"Muncul kekhawatiran Setya Novanto akan menang lagi dalam praperadilan jilid II," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho kepada JawaPos.com, Minggu (26/11).


Bagaimana tidak, tercatat saat menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Pontianak, Kusno pernah empat kali menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi. "Hakim Kusno tercatat pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi," tegas Emerson.


Adapun keempat orang tersebut di antaranya, Dana Suparta dalam perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013. Kusno memvonis bebas pada 8 Desember 2015.


Lalu, Muksin Syech M Zein, terdakwa perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 yang divonis bebas pada 8 Desember 2015.


Ada pula Riyu di perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 yang divonis bebas pada hari yang sama.


Terakhir, vonis bebas kepada Suhadi Abdullani di perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antarnegara di belakang Terminal Induk Singkawang pada 22 Februari 2017.


Tak hanya vonis bebas, Kusno juga menjatuhkan vonis ringan 1 tahun penjara kepada terdakwa, Zulfadhli yang notabene anggota DPR RI, dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar.


"Berdasarkan data KPK, Kusno juga tercatat baru 1 kali melaporkan harta kekayaannya tahun 2011," pungkas Emerson.


Sekadar informasi, sebelumnya Novanto memenangkan gugatan penetapan tersangkanya oleh KPK di PN Jaksel pada Jumat (29/9).


Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel Cepi Iskandar memutus bahwa penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore