
Setya Novanto
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto pada Kamis, 30 November 2017. Adapun hakim tunggal yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernama Kusno.
Track record Hakim Kusno kini menjadi atensi sejumlah pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapat temuan sementara yang menunjukkan bahwa komitmen antikorupsi Kusno diragukan.
"Muncul kekhawatiran Setya Novanto akan menang lagi dalam praperadilan jilid II," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho kepada JawaPos.com, Minggu (26/11).
Bagaimana tidak, tercatat saat menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Pontianak, Kusno pernah empat kali menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi. "Hakim Kusno tercatat pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi," tegas Emerson.
Adapun keempat orang tersebut di antaranya, Dana Suparta dalam perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013. Kusno memvonis bebas pada 8 Desember 2015.
Lalu, Muksin Syech M Zein, terdakwa perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 yang divonis bebas pada 8 Desember 2015.
Ada pula Riyu di perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 yang divonis bebas pada hari yang sama.
Terakhir, vonis bebas kepada Suhadi Abdullani di perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antarnegara di belakang Terminal Induk Singkawang pada 22 Februari 2017.
Tak hanya vonis bebas, Kusno juga menjatuhkan vonis ringan 1 tahun penjara kepada terdakwa, Zulfadhli yang notabene anggota DPR RI, dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar.
"Berdasarkan data KPK, Kusno juga tercatat baru 1 kali melaporkan harta kekayaannya tahun 2011," pungkas Emerson.
Sekadar informasi, sebelumnya Novanto memenangkan gugatan penetapan tersangkanya oleh KPK di PN Jaksel pada Jumat (29/9).
Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel Cepi Iskandar memutus bahwa penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
