Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 November 2017 | 01.54 WIB

Puluhan Orang Nglurug BPN Kota Medan, Ada Apa?

Puluhan massa dari Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) Sumut, saat mengruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan di Jalan AH Nasution Medan, Rabu, (15/11). - Image

Puluhan massa dari Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) Sumut, saat mengruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan di Jalan AH Nasution Medan, Rabu, (15/11).

JawaPos.com -- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan di Jalan AH Nasution Medan, digeruduk puluhan massa dari Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti), Rabu, (15/11).  Kedatangan puluhan orang tersebut mendesak BPN Kota Medan  agar membatalkan Surat Keputusan (SK)  BPN Kota Medan No. 286/HM/BPN.12.71.2014 tertanggal 05 Febuari 2014.


Surat keputusan Kepala Kantor BPN Kota Medan tersebut terkait  kepemilikan tanah seluas 0,5 hektar atas nama Warsiah  yang berada di Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Diduga Warsiah menggunakan surat keterangan palsu, yaitu surat keterangan tentang pembagian dan penerimaan tanah sawah/ladang Nomor : 035/Ketj.Medan.Barat/DS/1952 atas nama Hasan tertanggal 21 Desember 1952. "Untuk itulah kami kemari,''  kata Sekertaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Wilayah Sakti Sumut Bram Lumban Tobing ST usai melakukan aksi damai di Kantor BPN Kota Medan, Jalan AH Nasution.


Menurut Bram, Polda Sumut telah menetapkan Warsiah sebagai DPO dalam kasus sengketa tanah itu, dengan surat penetapan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Nomor : DPO/253/IX/2016/Ditreskrimum tanggal 29 September 2016. ''Saya menduga ada permainan mafia tanah dibalik sengketa lahan tersebut. Karena selama berlangsungnya proses hukum, sosok Warsiah tidak pernah muncul ke publik,'' jelasnya.


Dijelaskan Bram, kasus ini berawal ketika dr Natigor Sipahutar SpOG membeli tanah di Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.  Ia pun merupakan pemilik sertifikat hak milik (SHM) No.1271/Sei Sikambing D tertanggal 30 Desember 2009 yang ditandatangani Kepala Kantor BPN Kota Medan Mohammad Thoriq SH MKn MSi adalah sah dan berkekuatan hukum. 


Anehnya, lanjut  Bram, dr Natigor Sipahutar Sp OG mendapat surat dari Kantor Pertanahan Kota Medan sesuai Nomor : 1240/12.71-600/VIII/2017 tertanggal 08 Agustus 2017. Surat itu berisi pemberitahuan permohonan pembatalan SHM No.1271/Sei Sikambing D yang terdaftar atas nama dr Natigor Sipahutar Sp OG. Karena adanya surat dari Bonar Gultom selaku kuasa hukum Warsiah yang meminta untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor : 56/G/2014/PTUN-MDN tertanggal 13 Januari 2015.


Dalam sidang hingga tingkat kasasi, Warsiah berhasil memenangkan perkara dengan dasar fotokopi surat keterangan tentang pembagian dan penerimaan tanah sawah/ladang Nomor : 035/Ketj.Medan.Barat/DS/1952 atas nama Hasan tertanggal 21 Desember 1952.


Karena keberatan dan curiga, lanjut Bram, dr Natigor Sipahutar Sp OG pun melaporkan hal itu ke Polda Sumut sesuai bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/310/III/2016/SPKT I tertanggal 15 Maret 2017.


Warsiah pun ditetapkan sebagai tersangka. Karena membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 263 Yo 266 KUHPidana.


Menanggapi tuntutan itu, Kepala seksi perkara BPN Medan, Jailani mengatakan, meskipun surat hak milik atas pemohon warsiah sudah diterbitkan, namun BPN Medan belum bisa menyerahkannya kepada Warsiah.   "Karena yang bersangkutan sedang berperkara di kepolisian atas objek surat keterangan tanah yang diajukan Warsiah yang diduga palsu. Jika keluar keputusan tetapnya, maka status surat kepemilikan warsiah tersebut , juga akan dibatalkan," tandasnya. Sementara itu, pihak Kepolisian hingga kini masih terus mencari keberadaan Warsiah yang merupakan warga Aceh.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore