Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 November 2017 | 11.23 WIB

Usai Membunuh, Tersangka Ini Diantar Keluarga Menyerahkan Diri

TERLALU: Tersangka Rio alias Ucok yang diduga membunuh korban Afi Candra menyerahkan diri dan ditangkap petugas Mapolresta Padang, Selasa (7/11). - Image

TERLALU: Tersangka Rio alias Ucok yang diduga membunuh korban Afi Candra menyerahkan diri dan ditangkap petugas Mapolresta Padang, Selasa (7/11).

JawaPos.com - Diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, Rio Saputra alias Ucok (30), warga Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang Sumatera Barat ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang.


Pelaku yang diduga membunuh korban Afri Candra di kawasan Air Mancur Pasar Raya Padang pada 1 November 2017 itu digelandang ke Mapolresta Padang setelah menyerahkan diri pada Senin malam (6/11).


Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan, pelaku yang berstatus pengangguran itu ditangkap petugas setelah menyerahkan diri di kediamannya kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.


''Setelah diperoleh informasi dari keterangan saksi, petugas langsung mencari pelaku ke rumahnya,'' kata Kombes Pol Chairul Aziz saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Padang, Selasa (7/11).


Sampai di kediaman Ucok, petugas tidak menemukan tersangka. Petugas pun terus mencari keberadaan pelaku. Alhasil, sekitar pukul 19.20 Wib, salah seorang anggota Polresta Padang dihubungi istri pelaku melalui telepon seluler.


Istrinya mengatakan, jika pelaku yang diketahui juga resedivis kasus pencurian itu akan menyerahkan diri. Mengetahui hal itu, petugas langsung mendatangi lokasi di kawasan Aur Duri, Kecamatan Lubuk Begalung.


Sekitar 30 menit menunggu, petugaspun mendapati tersangka yang datang diantar pihak keluarga untuk menyerahkan diri. Lalu, tersangka digelandang petugas ke Mapolresta Padang.


Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sebilah pisau lipat yang diduga digunakan tersangka untuk menusuk korban. Kini, pelaku telah ditahan di sel Mapolresta Padang untuk proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore