
Petugas tim Instalasi Forensik menyerahkan 1 peti jenazah korban kebakaran pabrik kembang api di Kosambi kepada keluarga Korban di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, Jumat (27/10).
JawaPos.com - Pabrik petasan di Kosambi, Tangerang, dinilai melanggar aturan karena mempekerjakan anak di bawah umur. Pabrik yang meledak dan menyebabkan 47 nyawa melayang itu salah satunya mempekerjakan Surnah, perempuan berusia 14 tahun. Surnah menjadi salah satu korban tewas.
Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, dalam UU Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak di bawah umur.
Dalam pasal 74 juga disebutkan bahwa anak dilarang dipekerjakan pada pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral anak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, bisa dijatuhkan pidana hingga pidana maksimal 5 tahun dan juga denda.
"Untuk itu, aparat kepolisian perlu mengusut dugaan adanya pelanggaran karena mempekerjakan anak pada pabrik petasan di Kosambi itu. Karena sifatnya sudah ada korban yang bertindak tentu pihak kepolisian," ujar Saleh saat dihubungi, Sabtu (28/10).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) menambahkan, anak-anak memang tidak semestinya dipekerjakan. Masanya haruslah dimanfaatkan untuk belajar dan membangun potensi diri. Kalaupun anak hendak bekerja untuk membantu orang tua, pekerjaannya tidak boleh yang membahayakan keselamatan.
"Pabrik petasan ini bahaya atau tidak? Menurut saya sangat berbahaya. Buktinya, begitu ada kebakaran, yang jatuh korban puluhan orang," tegasnya.
Oleh sebab itu, sangat disayangkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan. Ini membuktikan bahwa lembaga yang dipimpin oleh Hanif Dhakiri selama ini tidak mengetahui adanya pekerja anak dalam pabrik tersebut.
"Ini bisa terjadi mungkin karena memang tidak pernah diperiksa dan diawasi," ungkapnya.
Lebih lanjut ungkap Saleh, belum lagi dirinya mendengar ada banyak masalah yang mengitari perusahaan tersebut. Saat ini banyak juga yang mempersoalkan izin perusahaan. Izin tersebut, katanya, bukanlah izin untuk pabrik petasan.
"Nah, ini kan pelanggaran berat," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam kebakaran dahsyat pabrik petasan di kawasan Kosambi, Tangerang ini menewaskan 47 pekerja. Sementara 46 pekerja dinyatakan luka-luka. Mayoritas korban mengalami luka bakar parah.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
