Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Oktober 2017 | 20.58 WIB

Saat Jadi Menteri, Gamawan Mengaku Tak Pernah Bahas Anggaran e-KTP

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi - Image

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

JawaPos.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersaksi di sidang korupsi e-KTP yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Gamawan bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.


Di hadapan majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butar-Butar, Gamawan mengaku kenal Dirjen Dukcapil, Irman dan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto. 


Namun dalam proses pembahasan anggaran e-KTP, Gawaman mengaku tidak tahu. “Saya tidak membahas anggaran selama jadi menteri. Bukan hanya e-KTP, anggaran yang lain juga,” kata dia di persidangan.


Adapun yang membahas anggaran itu kata dia adalah Sekjen dan Dirjen yang merupakan bawahannya. “Di dalam PMK (peraturan menteri keuangan) disebutkan pasal 104, rencana kerja anggaran kalau eselon satu bertanggung jawab dalam program menandatangani dirjen, tanda tangan DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) sekjen. Saya enggak pernah bahas,” tutur dia.


Di dalam dakwaan Irman, Gamawan disebut menerima honor dari uang yang berasal dari Andi Narogong. Hal itu terungkap saat Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Suciati, bersaksi dalam persidangan sebelumnya.


Suciati mengaku pernah diberikan uang USD 73.700 oleh Dirjen Dukcapil, Irman. Kemudian dia pernah diberikan Rp 495 juta oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.


Menurut Suciati, Irman memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk kegiatan supervisi proyek e-KTP. Misalnya, untuk membiayai kunjungan kerja atau honor.


Menurut dia, Gamawan Fauzi saat itu diundang untuk menjadi narasumber dalam kegiatan di lima kota. Setiap kali menjadi pembicara, Gamawan selaku Mendagri mendapat honor Rp 10 juta.


Ketika bersaksi dalam persidangan sebelumnya, Gamawan membenarkan dia  menerima uang sebagai pembayaran honor menjadi narasumber. Namun, ia tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari Andi Narogong.


"Rp 48 juta total honor, itu dipotong pajak dan ada tanda tangan saya. Saya juga dikasi honor waktu jadi pembicara di KPK, tapi saya tidak tanya dari mana uangnya. Saya malu, terpaksa ke mana-mana saya bawa bukti ini," terangnya. 

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore