Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Oktober 2017 | 18.14 WIB

Putusan Inkracht, KPK Bakal Lelang Rumah Eks Presiden PKS

Juru bicara KPK Febri Diansyah. - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal melelang aset milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Lelang dilakukan menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas kasus korupsi dan pencucian uang yang melilit Luthfi.


"Jaksa eksekusi selaku pejabat penjual akan melakukan pelelangan barang rampasan dengan pejabat lelangnya dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/10).


Febri mengatakan, barang rampasan negara akan dilelang pada hari Jumat, 13 Oktober 2017 mendatang. Lelang akan dilakukan di Kantor KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.


"Obyek barang rampasan negara yang akan dilelang berupa satu unit rumah bersertifikat SHM dan dikuasai KPK, berlokasi di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1 di Jalan Kebagusan Dalam I RT 007 RW 04 Lenteng Agung Jakarta Selatan, luas tanah +- 441 m2, dengan harga limit Rp 2.965.171.000," papar Febri.


Sebelumnya, Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman tambahan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.


Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.


Kemudian Mahkamah Agung memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.


Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Dia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah. 

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore