Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 8 Oktober 2017 | 09.08 WIB

Pemerintah Cabut Moratorium, Reklamasi Jakarta Dipastikan Berlanjut

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Menko Maritim Luhut Pandjaitan menegaskan, pembangunan reklamasi Teluk Jakarta kini dapat dilanjutkan. Menurutnya, semua permasalahan telah diselesaikan dan pihak pengembang telah memperbaiki persyaratan administrasi yang sebelumnya dikenakan sanksi.


"Menteri LHK telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Atas dasar itulah saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada hari Kamis," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/10).


Surat tersebut mencabut surat keputusan Menko Maritim pada tahun 2016 yang menghentikan sementara pembangunan reklamasi.

"Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor: 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," demikian kutipan surat tersebut.

Menko Luhut mengatakan, dalam penyelesaian penerapan sanksi tersebut dilibatkan juga pengawasan dan evaluasi dari PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT PHE (Pertamina Hulu Energi). "Khusus untuk Pulau G, seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut," kata Luhut.


Permintaan PLN kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang telah diselesaikan. Yakni, dengan membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke PLTU.


"Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan kanal," tambah Luhut. Ia menambahkan biaya pembangunan terowongan akan dibebankan kepada pengembang Pulau G.

Kajian telah dilakukan untuk memastikan agar proyek reklamasi tak mengganggu ativitas PLTU Muara Karang dan pipa Pertamina PHE

"Kajian teknis ini dilakukan bersama seluruh pihak yang terlibat seperti PLN, Pertamina, Bappenas, para ahli dari ITB, Belanda, Jepang, Korea Selatan dan seluruh kementerian terkait," pungkasnya.

Dengan demikian Menko Maritim meminta Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya agar pelaknasaan proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore