
Hakim tunggal Cepi Iskandar membacakan hasil praperadilan yang memenangkan Setya Novanto.
JawaPos.com - Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto terkait penetapan tersangka di kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski demikian, sejumlah pihak menilai aneh putusan yang dibacakan pukul 17.00 WIB, Jumat (29/9), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu memiliki sejumlah catatan penting terkait putusan praperadilan Novanto. Pertama, Catatan penting adalah putusan praperadilan ini tidak menggugurkan kewenangan KPK untuk kembali menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.
Menurut Erasmus, hal ini jelas diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PERMA No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
"Sepanjang KPK yakin dan memiliki dua alat bukti sebagaimana diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2016, maka SN masih bisa ditetapkan menjadi tersangka," kata Erasmus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/9).
Catatan kedua yakni soal alasan hakim yang menyatakan ada kesalahan prosedur karena penetapan tersangka dilakukan di awal penyidikan. Secara ideal, memang penyidikan dilakukan untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangka.
Namun, juga tidak bisa diacuhkan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2) PERMA No. 4 Tahun 2016 menyatakan bahwa sah tidaknya penetapan tersangka hanya dinilai berdasarkan “aspek formil” melalui paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah.
Dengan kata lain, sepanjang KPK mampu menunjukkan ada dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. "Secara normatif, maka praperadilan tidak lagi relevan menilai konteks apakah penetapan tersangka ditempatkan di awal atau di akhir penyidikan," paparnya.
Erasmus menambahkan, secara praktik dan teori yang dimaksud “aspek formil” adalah aspek perolehan dan validitas alat bukti, bukan menyangkut penilaian hakim terhadap bukti tersebut. Sehingga, hakim seharusnya berfokus menilai apakah perolehan alat bukti yang diajukan KPK untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka sah atau tidak.
Catatan ketiga dan yang paling menarik menurut Erasmus adalah ketika hakim menyebutkan bahwa bukti yang diajukan tidak boleh bukti yang digunakan dalam kasus lain.
"Memang pertimbangan ini cukup membingungkan. Sebab, hukum pidana mengenal beberapa ketentuan dan teori yang secara langsung membuka peluang sebuah alat bukti digunakan pada lebih dari satu tersangka atau terdakwa," kata dia.
Dia mencontohkan, dalam konteks aturan Penyertaan yang diatur dalam Bab V KUHP. Maka satu alat bukti, misalnya saksi yang melihat suatu perbuatan pidana terjadi. Itu dimungkinkan melihat lebih dari satu orang melakukan tindak pidana.
Dalam praktik, apabila kasus diperiksa secara terpisah, maka seorang saksi yang merupakan bagian alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, sah dijadikan alat bukti dalam dua pemeriksaan kasus tersebut.
"Hal ini berlaku untuk alat bukti lainnya seperti Surat, sepanjang bisa menerangkan keterkaitan dan membuktikan perbuatan pidana terjadi untuk memenuhi unsur delik," ucapnya.
Menurut Erasmus, dalam kasus korupsi yang sifatnya terorganisir, maka terbuka peluang kemungkinan besar adanya penyertaan. "Menjadi mengherankan apabila alat bukti yang sama tidak dapat digunakan dalam kasus dengan terdakwa lain," tegasnya.
Dia mengatakan, catatan ICJR tidak terlepas dari belum adanya aturan yang komprehensif soal praperadilan. Meski PERMA No. 4 Tahun 2016 sudah hadir, namun belum mampu menutup celah yang masih banyak muncul.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
