Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 September 2017 | 09.26 WIB

Soal PKI, Pimpinan DPR Sepakat Dengan Peserta Aksi 299

Aksi 299 di depan Gedung DPR/MPR - Image

Aksi 299 di depan Gedung DPR/MPR

JawaPos.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sependapat dengan para peserta Aksi 299 yang kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Dia menilai ajaran komunisme bertentangan dengan Pancasila.


"Mewaspadai bahaya laten dan menolak kebangkitan PKI. Sehingga apabila kita melihat hal yang ada, mengenai komunisme, aspek apapun yang diajarkan paham ini sangat bertentangan dengan Pancasila dan konsep demokrasi Pancasila sangat bertentangan, dari sisi perundang-undangan TAP MPRS," kata Agus dalam audiensi dengan perwakilan massa aksi 299 di gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Jumat (29/9).


Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, sampai saat ini pemerintah belum mencabut Ketetapan MPRS Nomor 25/1966 tentang Pembubaran PKI. "Saya tegaskan. Belum dicabut dan tidak ada yang dicabut. Maka tata aturan di bawahnya harus tunduk. Ini masih berlaku dan tak dicabut," tegas Agus.


Agus mengatakan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyakatan (Ormas) itu bersifat diskresi pemerintah.


"Perppu itu pada saat diterapkan langsung bisa digunakan tapi punya jangka waktu sampai disetujui atau tidak oleh DPR. Maka itu Perppu itu diefektifkan karena itu diskresi pemerintah," ungkap Agus.


Pada hal yang sama, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Perppu nomor 2 Tahun 2017 masih perlu dibahas dalam rapat di Komisi II DPR. "Nanti akan diparipurnakan di komisi II. Persoalannya tentu ada yang mendukung dan menolak," ujar Fadli.


Fadli pun menginginkan semua fraksi agar menolak adanya Perppu ormas. Nantinya hal itu akan ia sampaikan kepada semua fraksi di DPR.


"Apa yang dibacakan akan kami sampaikan kepada fraksi-fraksi yang ada. Yang akan memutuskan adalah partai-partai yang ada di DPR dan tentu dikendalikan fraksi dan parpol, sehingga kita tahu posisioning-nya mudah-mudahan ada keajaiban Perppu Ormas ini akan ditolak oleh mayoritas fraksi yang ada," harap Fadli.


Lebih lanjut, Fadli mengatakan pemerintah sudah menetapkan Tap MPRS nomor 25 Tahun 1966 dan UU nomor 27 Tahun 1999 yang menolak kebangkitan penyebaran ajaran komunisme, Marxisme, Lenimisme.


"Tap MPRS itu sudah final, tak mungkin bisa dicabut, sekarang tinggal pemerintah, harus menjalankan UU yang ada. Patut dikoreksi bila ada usaha membangkitkan komunisme atau PKI, saya kira harus diwaspadai," tegas Fadli.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore