Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 September 2017 | 00.50 WIB

Novanto Menang Praperadilan, Airlangga Segera Jabat Ketum Golkar

Kader Golkar Airlangga Hartarto bakal menggantikan posisi Setya Novanto sebagai Ketua Umum. - Image

Kader Golkar Airlangga Hartarto bakal menggantikan posisi Setya Novanto sebagai Ketua Umum.

JawaPos.com - Karena elektabilitasnya terus merosot, beberapa kader Golkar merekomendasikan agar Setya Novanto dinonaktifkan sebagai ketua umum Partai Golkar, dan selanjutnya ditunjuk pelaksana tugas (Plt).


Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Partai Golkar Yorrys Raweyai mengatkan, saat ini nama yang beredar untuk mengantikan Novanto menjadi Plt Ketua Umum, adalah Airlangga Hartarto.


"Saat ini sudah adanya konsolidasi dan sudah berjalan untuk bisa menunjuk Airlangga Hartarto," ujar Yorrys saat ditemui di Hotel Peninsula, Jakarta, Jumat (29/9).


Yorrys menambahkan, penunjukan Airlangga mengantikan Novanto sebagai Plt Ketua Umum tinggal tunggu waktunya saja. Karena mayoritas kader sudah menyetujui Airlangga dipercaya gantikan Novanto. "Pokoknya secepatnya, ya sebelum ulang tahun Golkar (20 Oktober 2017)," katanya.


Lebih lanjut Yorrys mengaku, dirinya sudah bertemu dengan Menteri Perindustrian (Menperin) tersebut. Tapi apa hasil pertemuannya Yorrys tidak bisa menjelaskan kepada awak media. Namun apabila kader sudah ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum Golkar, maka tidak bisa melakukan penolakan. 


"Siapa yang tidak mau jadi Plt apabila kalah sudah ditunjuk," pungkasnya.


Sementara itu terpisah, Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh KPK dianggap tidak sah.


Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB. "Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.


Menurut hakim Cepi, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto. Dengan kata lain, Novanto menangkan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi e-KTP dari KPK. Sidang putusan itu dihadiri para pengacara Novanto dan biro hukum KPK.


Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.


Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore