Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 24 September 2017 | 09.12 WIB

Ditahan, Wali Kota Cilegon: Saya Tidak Terima Uang

Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi resmi ditahan usai diperiksa pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jakarta, Minggu (24/09). - Image

Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi resmi ditahan usai diperiksa pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jakarta, Minggu (24/09).

JawaPos.com - Usai menetapkan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dan empat pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan penyuapan perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon pada 2017. 


Kelima pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tersebut, ditahan selama 20 hari pertama, untuk kepentingan penyidikan.


"TIA(Tubagus Iman Ariyadi) di Rutan KPK, ADP(Ahmad Dita Prawira) di Pomdam Jaya Guntur, EWD(Eka Wandoro) Rutan Polres Jakarta Pusat, BDU(Bayu Dwinanto Utomo) Rutan Polres Jaktim, H(Hendry) Rutan Polres Jakpus," terang juru bicara KPK, Minggu(24/9)pagi. 


Menanggapi penahanannya, Iman Ariyadi yang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.05 WIB, membantah apa yang dituduhkan penyidik KPK padanya. 


Menurutnya, dia hanya mencoba mencari sponsorship untuk tim sepak bola Cilegon Football Club.


"Hanya berkaitan soal perizinan. Dan kita melihat ada antusias sepakbola Cilegon, memberikan sponsorship dan langsung di transfer ke CU. Kita tidak menerima soal uang maupun gratifikasi," ucapnya yang keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna orange.


Ia juga membantah jika telah melakukan modus baru dengan menggunakan saluran CSR klub sepakbola daerah sebagai sarana penerima suap."Bukan (modus). Ya karena CU butuh pendanaan," imbuhnya.


Tak lama berselang, Project Manager PT. BA Bayu Dwinanta Utama keluar. Selanjutnya diikuti Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, Ahmad Dita Prawira, lalu Legal Manager PT KIEC Eka Wandara dan Hendry pihak swasta. Keempatnya keluar tanpa memberikan pernyataan apapun.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA) sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon pada 2017. Penetapan tersangka Iman setelah KPK melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (22/9) kemarin.


"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers di Gedung KPK, Sabtu (23/9) petang.


Selain Iman, KPK juga menetapkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Koya Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP), serta seorang swasta bernama Hendry (H) sebagai tersangka penerima suap.


Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo (BDU), Dirut PT PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti (TDS), serta Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro (EW).


Basaria mengatakan, Iman, Ahmad Dita, dan Hendry diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Bayu, Donny, dan Eka. Suap tersebut diberikan agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan pembangunan Transmart.


Sebagai penerima, Iman, Dita dan Hendry disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Sementara sebagai pemberi, Bayu Dwinanto, Donny dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore