
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama Ketua KPK Agus Rahardjo saat memamerkan barang bukti OTT Wali Kota Tegal.
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno.
Dalam OTT pada Selasa (29/8) itu, KPK menangkap delapan orang di tiga daerah berbeda yakni Jakarta, Tegal, dan Balikpapan.
Selain Siti Masitha, KPK mencokok pengusaha Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal Cahyo Supriadi.
Selain itu, mereka yang turut ditangkap adalah mantan Kasubag Pendapatan dan Belanja RSUD Kardinah, Tegal, Agus Jaya, Kepala Bagian Keuangan RSUD Kardinah Tegal Umi, sopir Amir Mirza bernama Monez dan Imam Mahrodi. Kemudian ajudan Amir yaitu Akhbari Chintya Berlian.
Agus mengatakan, OTT dimulai sejak pukul 15.17 WIB dengan menangkap Monez dan Imam Mahradi. Keduanya ditangkap di rumah Amir Mirza yang difungsikan sebagai posko pemenangan Wali Kota di Tegal, Jawa tengah.
Di lokasi tersebut KPK menemukan uang tunai senilai Rp 200 juta yang dimasukkan ke dalam tas hijau. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang diambil Monez dan Umi di ruangan bagian keuangan RSUD Kardinah pada sekitar 11.40 WIB, jumlah totalnya Rp 300 juta.
Sementara sejumlah Rp 50 juta disetorkan ke rekening Bank Mandiri milik Amir dan Rp 50 juta lainnya disetorkan ke rekening BCA milik Amir juga.
"Sekitar pukul 16.50 WIB, tim bergerak mengamankan Umi yang merupakan Kabag Keungan RSUD Kardinah Tegal di kediamannya yang berada di kota Tegal," kata Agus di Gedung KPK Jakarta, Rabu (30/8).
Selanjutnya, pada pukul 17.00 WIB, KPK menangkap Siti Masitha Soeparno dan ajudan pribadinya di kantor Wali Kota Tegal. Kemudian pada pukul 16.50 WIB tim satgas menangkap Amir Mirza di lobi sebuah apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Sementara Cahyo Supriadi ditangkap di sebuah hotel di Balikpapan pada pukul 17.30 WITA. Mereka pun langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Sementara pihak-pihak yang diamankan Tegal, dibawa lewat jalur darat pada lukul 18.00 WIB," papar Agus.
Dalam kasus ini, Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga selaku pemberi suap.
Atas perbuatannya, Cahyo disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak penerima, Siti Masitha dan Amir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diduga pemberian suap itu terkait pengelolaan dana jasa kesehatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Tegal Tahun 2017.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
