Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Agustus 2017 | 16.27 WIB

92.816 Narapidana Terima Remisi

Menkumham Yasonna H Laoly - Image

Menkumham Yasonna H Laoly

JawaPos.com - Pada momentum hari kemerdekaan ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi terhad‎ap 92.816 narapidana.


Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan‎, berdasarkan update terbaru tanggal 14 Agustus 2017, saat ini jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang.


Dengan jumlah narapidana dan tahanan yang sangat besar itu apabila tidak diberikan remisi umum, maka jumlah narapidana akan terus bertambah.


"Itu akan menimbulkan dampak gejolak keamanan di dalam lapas atau rutan," ujar Yasonna di kantor Kemenkumham, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (17/8).


Lebih jauh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengungkapkan, dengan adanya pemberian remisi ini juga berdampak pada penghematan anggaran negara sebesar Rp 102 miliar. "Bisa dibayangkan anggaran tersebut apabila bisa dialokasikan untuk hal yang lain," katanya.


Selain itu, kata Yasonna, pemberian remisi ini dapat menstabilkan dan mengubah perilaku para narapidana untuk bisa menjadi lebih baik dan berguna bagi orang lain. Hal ini dilakukan untuk menata agar mereka senantiasa taat, disiplin serta aktif dalam kegiatan program pembinaan masyarakat di dalam lapas.


Pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan ini dilakukan dengan sistem online. Hal ini sejalan dengan program layanan masyarakat di Kemenkumham melalui e-goverment. "Di mana e-goverment semua pelayanan berbasis online sehingga masyarakat mudah mengakses, akuntabel dan berintegritas," katanya.


Ditambahkan Yasonna, ‎pemberian remisi adalah kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.


"Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana," pungkasnya.‎

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore