Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Agustus 2026 | 18.08 WIB

Jangan Sampai Mati! Ketahui Masa Berlaku HGB dan Cara Ubah Jadi SHM

Ilustrasi apartemen. (Pixabay) - Image

Ilustrasi apartemen. (Pixabay)

JawaPos.com - Tak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki jangka waktu tertentu. Karena itu, pemilik properti harus mengetahui kapan masa berlaku hak atas penggunaan tanah tersebut berakhir.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Adapun, jangka waktu HGB tercantum di dalam sertifikat tersebut.

Setelah masa berlaku berakhir, masyarakat yang memegang hak perlu mengurus perpanjangan atau pembaruan atas sertifikat tersesebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang memiliki HGB untuk rumah tinggal, terdapat opsi untuk mengajukan perubahan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dengan status SHM, pemilik tidak lagi menghadapi persoalan masa berlaku HGB seperti sebelumnya. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua HGB dapat langsung diubah menjadi SHM.

Syarat Ubah HGB Jadi SHM

Perubahan hak tersebut dapat diajukan dengan sejumlah persyaratan. Di antaranya surat permohonan, sertifikat asli HGB, KTP atau identitas pemohon, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan.

Pemohon juga perlu melengkapi dokumen bangunan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, terdapat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa. Jika permohonan diajukan melalui pihak lain, dokumen surat kuasa juga perlu disiapkan sesuai ketentuan.

Pengurusan sertifikat tersebut dapat dilakukan melalui kantor ataupun cabang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore