
Pajak progresif dibebankan supaya lahan lebih produktif.
JawaPos.com - Untuk mendorong pemanfaatan lahan agar lebih produktif, pemerintah bakal mengenakan pajak progresif. Beleid berupa peraturan pemerintah (PP) itu akan terbit dua bulan lagi.
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres) Sofjan Wanandi menyatakan, pembahasan aturan pajak progresif tersebut hampir selesai. "Saya kira akan siap dalam jangka waktu yang tidak lama, sekitar satu hingga dua bulan ke depan. Tapi, saya harap Februari ini PP-nya sudah selesai," ujarnya setelah acara diskusi panel Kadin di Graha CIMB Niaga, Jakarta, kemarin (24/1).
Saat ini pembahasan aturan tersebut tengah dilakukan dengan kementerian-kementerian terkait. "Masih banyak dibicarakan sektor-sektor mana sampai detailnya. Termasuk, pengusaha diajak bicara agar tidak menganggu iklim properti," paparnya.
Dewan penasihat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu melanjutkan, pengenaan pajak progresif dilakukan karena selama ini banyak yang berinvestasi melalui tanah, tetapi tidak digunakan untuk hal apa pun. Aksi bisnis tersebut membuat harga tanah semakin tinggi. Akibatnya, masyarakat kelas bawah kerap kesulitan memiliki properti.
Sofjan menuturkan, dalam PP tersebut, aturan kepemilikan tanah akan diperjelas. Tujuannya, lahan tersebut tidak hanya digunakan para spekulan atau hanya dipakai untuk jual beli. Dia menekankan, penerapan pajak progresif akan berlaku di seluruh tanah air.
"Tidak ada khusus kawasan apa, seluruh Indonesia. Nanti aturannya mesti jelas agar tidak simpang siur dan tidak ditafsirkan macam-macam. Ini juga mau dibikin bank tanah agar bisa dipakai pembangunan rumah yang layak dan lain-lain," bebernya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah membahas aturan pajak progresif tersebut dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Kami coba mendetailkan pakai mekanisme apa, jenisnya bagaimana. Nanti kami diskusi dengan teman-teman (Kementerian) Agraria dan Tata Ruang," katanya.
Suahasil menguraikan, tarif pajak progresif yang dikenakan kepada pemilik tanah tak terpakai tersebut sangat mungkin diterapkan. Hal itu terkait tingginya tingkat investasi publik berupa pembelian lahan yang belum dibarengi dengan pemanfaatannya secara maksimal. "Kami belum diskusikan secara detail. Tapi, prinsipnya, kami mengerti bahwa ada keinginan untuk memajaki tanah-tanah yang idle(menganggur) agar bisa lebih proÂduktif," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menyatakan, pajak progresif terhadap tanah dapat mencegah spekulan. Juga, bisa mencegah kepemilikan tanah dalam satu pihak. Selain itu, pajak progresif pada lahan dapat menciptakan sesuatu yang lebih produktif dan meningkatkan perekonomian. "Demi kebaikan kita semua. Juga, supaya tidak terjadi konsentrasi kepemilikan tanah dalam satu pihak. Dan tenÂtunya, menurut saya, itu hal yang positif. Mendorong perekonomian kita," ujarnya.
Jangan Rugikan Pengembang
PENGEMBANG properti ingin pemerintah memperjelas definisi lahan tidak produktif. Direktur PT Ciputra Surya Sutoto Yakobus mengatakan, kriteria lahan tidak produktif menimbulkan pertanyaan. Sebab, cakupan lahan tidak produktif cukup kompleks.
"Kami khawatir bisa menimbulkan perbedaan pandangan. Jangan sampai sama seperti ketentuan tentang lahan telantar yang ujungnya juga tidak jelas," katanya kemarin (24/1). Dia menambahkan, pengembang properti sebagai pemilik lahan juga memiliki kepentingan bisnis. Biasanya, pengembang memiliki land bank atau cadangan tanah yang tersebar di beberapa daerah.
"Harapan kami, regulasi yang dibuat itu tidak merugikan pengembang yang serius menggarap proyeknya," ucap Sutoto. Untuk mengembangkan suatu lahan atau kawasan, dibutuhkan jangka waktu yang tidak singkat. Nah, karena itu, jangan sampai selama mempersiapkan proyek, tanah tersebut dianggap sebagai lahan tidak produktif.
Bentuk land bank yang dimiliki pengembang bermacam-macam. Pertama, lahan kosong dan tidak ada aktivitas di atasnya. Kedua, lahan yang di atasnya sudah ada kegiatan atau dipakai untuk aktivitas yang bersifat temporer. Artinya, ketika lahan tersebut siap untuk dikembangkan, aktivitas di atasnya baru diberhentikan.
Tapi, di luar cadangan lahan pengembang, lanjut Sutoto, pemahaman tentang lahan tidak produktif cukup luas. Sebenarnya banyak lahan, terutama eks perkebunan atau hak guna usaha (HGU), yang memang sudah lama tidak digunakan. Selain itu, banyak lahan milik instansi pemerintah yang digunakan dengan tidak maksimal.
"Seperti lahan eks PT Perkebunan Nusantara, lahan eks kereta api, lahan TNI, hingga lahan pemerintah daerah yang kurang didayagunakan," paparnya. Menurut dia, pengenaan pajak progresif lebih tepat ke lahan-lahan tersebut. (ken/res/c11/sof)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
