Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Juli 2018 | 15.35 WIB

Simak Nih! Tips dan Trik Agar KPR DP Nol Persen Disetujui

Ilustrasi pengembangan rumah - Image

Ilustrasi pengembangan rumah

JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) telah memberi kelonggaran pada Loan To Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Masyarakat bisa membeli rumah tanpa uang muka atau Down Payment (DP) alias DP nol persen untuk pembelian rumah pertama.


Mengutip situs resmi Rumah123.com, ada beberapa trik dan trip agar permohonan KPR bisa disetujui.


1. Persiapkan Rekam Jejak Kredit
Pihak bank pasti akan menelusuri rekam jejak kredit kamu selama ini.


Sebaiknya, sebelum mengajukan KPR, jaga pola pembayaran semua tagihan kamu apakah itu tagihan kartu kredit, KTA, cicilan barang di took online, dan sebagainya. Perbaiki reputasi dan rekor pinjaman kamu dua tahun terakhir sebelum kamu mengajukan KPR.


2. Jaga Alur Rekening


Hindari terlalu sering memindahkan uang antar rekening. Pihak bank akan mempertanyakan hal itu. Meski bukan isu besar, tapi bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan akhir.


3. Pertimbangkan Besaran DP


Saat ini, pemerintah sudah melonggarkan DP, bahkan untuk pembeli rumah pertama bisa tanpa DP. Sebelumnya, berlaku aturan membayar DP 15 persen dari harga rumah.


Sebenarnya, jika memiliki uang lumayan lebih, sebaiknya maksimalkan uang mukanya karena bisa memperkecil nominal cicilan per bulannya.


4. Rekam Jejak Pekerjaan


Konsistensi dalam rekam jejak karir juga memengaruhi penilaian pihak bank. Setidaknya saat kamu mengajukan KPR, sudah bekerja selama dua tahun di sebuah perusahaan.


Konsisten kerja di satu bidang, dan mendapatkan kenaikan signifikan tentu akan berdampak penilaian positif. Sebaliknya, sering berpindah kerja dengan status karyawan yang tidak menentu, tentu akan memperkecil kemungkinan KPR disetujui


5. Konsultasi Dulu Lebih Baik


Nah, sebelum kamu benar-benar mengajukan permohonan KPR, coba diskusikan lebih dulu dengan pihak bank. Hitung dengan saksama berapa besaran DP dan cicilan per bulan yang harus kamu bayar. Jangan lupa soal tenor, Karena hal ini juga memengaruhi besaran cicilan yang harus dibayar.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore