Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim
JawaPos.com - Penahanan terhadap aktivis lingkungan asal Jawa Tengah (Jateng) Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif menuai sorotan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai penangkapan dan penahanan itu sebagai preseden berbahaya bagi demokrasi, kebebasan sipil, dan perjuangan lingkungan hidup di Indonesia.
Andreas menegaskan, kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan sama saja dengan mengancam hak publik atas lingkungan hidup yang sehat. Ia menilai, tindakan aparat terhadap para aktivis tidak hanya menyasar individu, melainkan mereduksi ruang kebebasan warga.
"Jika aktivis lingkungan dipenjara karena bersuara, maka yang sedang dipidanakan bukan individu melainkan hak rakyat atas lingkungan yang sehat," kata Andreas kepada wartawan, Rabu (10/12).
Ia juga menyoroti proses hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur, mulai dari penetapan tersangka tanpa pemeriksaan hingga penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE. Menurutnya, hal itu mengindikasikan adanya pola kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Legislator Fraksi PDIP itu menambahkan, Dera dan Munif merupakan pegiat lingkungan yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Berdasarkan aturan, aktivis yang menyuarakan kepentingan publik semestinya dilindungi oleh ketentuan anti-SLAPP sebagaimana Pasal 66 UU Lingkungan Hidup.
"Bukan justru dijerat proses hukum yang membungkam perjuangan mereka," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, polisi menahan dua aktivis lingkungan Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif. Selain keduanya, aktivis Pegunungan Kendeng, Gunretno, juga dipanggil untuk diperiksa terkait laporan dugaan penghalangan usaha pertambangan. Penahanan ini memicu kritik dari berbagai pihak.
Kuasa hukum Dera dan Munif, Nasrul Saftiar Dongoran, menyatakan penangkapan tersebut terkesan dipaksakan. Ia menyebut tidak ada peristiwa pidana yang dilakukan kliennya, namun keduanya tetap ditahan meski selalu menyuarakan isu lingkungan dengan gigih walaupun mendapat tekanan psikologis selama di tahanan.
Penahanan para aktivis itu mendapat perhatian luas dari masyarakat sipil. Lebih dari 10 tokoh agama, akademisi, hingga pegiat masyarakat mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Dera dan Munif.
Tim pendamping hukum juga menyerahkan lebih dari 200 surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani tokoh masyarakat, organisasi agama, akademisi, aktivis, BEM se-Kota Semarang, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil.
"Tim pendamping hukum Dera dan Munif juga telah menyerahkan 200 lebih surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat, Agama, Akademisi, Aktivis, BEM Se-Kota Semarang dan organisasi masyarakat sipil," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022