
Bupati Pati, Sudewo. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS).
JawaPos.com – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti polemik wacana kenaikan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Pati hingga 250 persen yang menuai protes warga. Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan persoalan struktural hubungan keuangan pusat dan daerah yang pada akhirnya membebani rakyat.
Irawan mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengecek dasar wacana Bupati Pati, Sudewo. Namun, ia menilai seharusnya Kemendagri sudah mengetahui sejak awal jika kebijakan itu memang dituangkan dalam peraturan daerah (Perda).
“Kalau Perkada tidak perlu persetujuan Kemendagri, tapi kalau Perda wajib di-review sebelum disahkan,” kata Irawan kepada wartawan, Jumat (8/8).
Menurutnya, pajak atau pungutan terhadap rakyat seharusnya melalui mekanisme di DPRD. Oleh karena itu, Kemendagri perlu memastikan apakah Perda PBB Pati sudah melalui proses review dan mengapa potensi masalah tidak terdeteksi sebelum memicu protes publik.
Irawan tak memungkiri, ruang pemerintah daerah untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) memang sempit karena sebagian besar sumber pendapatan besar diambil pusat.
“Yang tersisa hanya PBB, retribusi parkir, dan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Ia mencontohkan, sektor pangan tidak memberikan bagi hasil ke daerah, berbeda dengan tambang dan migas. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah mengandalkan pajak dan retribusi untuk menambah PAD, yang akhirnya membebani rakyat.
“Ini problem struktural. Motivasi bupati PAD, tapi ruang kebijakannya sempit,” tegasnya.
Ke depan, ia mendorong penataan ulang pembagian hasil bumi agar daerah mendapat porsi adil. Dengan demikian, daerah tidak perlu menutup kebutuhan anggaran lewat kenaikan pajak yang langsung dirasakan rakyat.
“Harus ada rumusan bagi hasil produk hasil bumi untuk daerah,” ucapnya.
Meski memahami alasan Bupati Pati, Irawan meminta agar kebijakan seperti kenaikan PBB disosialisasikan dengan baik dan tidak terkesan dipaksakan. Ia juga mengingatkan agar kepala daerah disiplin mengelola anggaran, termasuk efisiensi belanja pegawai sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi maksimal 30 persen dari anggaran.
“Nah itu yang harus dirasionalisasi. Jangan sampai biaya operasional Pemda lebih besar dari ketentuan,” pungkasnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
