Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Agustus 2025 | 23.11 WIB

Bupati Pati Buat Gaduh Wacanakan Kenaikan PBB Hingga 250 Persen, Komisi II DPR Sebut Hanya Bebani Rakyat

Bupati Pati, Sudewo. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS). - Image

Bupati Pati, Sudewo. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS).

JawaPos.com – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti polemik wacana kenaikan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Pati hingga 250 persen yang menuai protes warga. Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan persoalan struktural hubungan keuangan pusat dan daerah yang pada akhirnya membebani rakyat.

Irawan mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengecek dasar wacana Bupati Pati, Sudewo. Namun, ia menilai seharusnya Kemendagri sudah mengetahui sejak awal jika kebijakan itu memang dituangkan dalam peraturan daerah (Perda).

“Kalau Perkada tidak perlu persetujuan Kemendagri, tapi kalau Perda wajib di-review sebelum disahkan,” kata Irawan kepada wartawan, Jumat (8/8).

Menurutnya, pajak atau pungutan terhadap rakyat seharusnya melalui mekanisme di DPRD. Oleh karena itu, Kemendagri perlu memastikan apakah Perda PBB Pati sudah melalui proses review dan mengapa potensi masalah tidak terdeteksi sebelum memicu protes publik.

Irawan tak memungkiri, ruang pemerintah daerah untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) memang sempit karena sebagian besar sumber pendapatan besar diambil pusat.

“Yang tersisa hanya PBB, retribusi parkir, dan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Ia mencontohkan, sektor pangan tidak memberikan bagi hasil ke daerah, berbeda dengan tambang dan migas. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah mengandalkan pajak dan retribusi untuk menambah PAD, yang akhirnya membebani rakyat.

“Ini problem struktural. Motivasi bupati PAD, tapi ruang kebijakannya sempit,” tegasnya.

Ke depan, ia mendorong penataan ulang pembagian hasil bumi agar daerah mendapat porsi adil. Dengan demikian, daerah tidak perlu menutup kebutuhan anggaran lewat kenaikan pajak yang langsung dirasakan rakyat.

“Harus ada rumusan bagi hasil produk hasil bumi untuk daerah,” ucapnya.

Meski memahami alasan Bupati Pati, Irawan meminta agar kebijakan seperti kenaikan PBB disosialisasikan dengan baik dan tidak terkesan dipaksakan. Ia juga mengingatkan agar kepala daerah disiplin mengelola anggaran, termasuk efisiensi belanja pegawai sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi maksimal 30 persen dari anggaran.

“Nah itu yang harus dirasionalisasi. Jangan sampai biaya operasional Pemda lebih besar dari ketentuan,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore