Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juli 2025 | 01.30 WIB

Penetapan Hari Kebudayaan 17 Oktober Tuai Polemik, Ketua DPR Minta Fadli Zon Jelaskan Mengapa Bertepatan Hari Ultah Prabowo

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon telah menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Hal tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025.

Merespons itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Fadli Zon memberikan penjelasan terkait penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober, yang menuai polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, tanggal tersebut juga bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.

"Kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan, apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (15/7).

Puan menekankan, pentingnya transparansi dalam penetapan kebijakan kebudayaan yang bersifat universal dan mewakili seluruh elemen bangsa. Ia menegaskan, kebudayaan tidak boleh dijadikan simbol eksklusif oleh kelompok atau kepentingan tertentu.

"Karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman dan lain sebagainya. Jadi jangan sampai itu bersifat inklusif ataupun eksklusif," tuturnya.

Legislator Fraksi PDIP itu juga mengingatkan bahwa kebijakan publik yang menyentuh aspek kebudayaan, perlu memiliki dasar yang kokoh agar tidak memunculkan perpecahan maupun kontroversi.

"Ini tidak boleh kemudian tanpa dasar. Saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai kemudian menimbulkan polemik karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025.

Sementara, Fadli menyebut tanggal tersebut dipilih karena pada 17 Oktober 1951, Presiden Soekarno menetapkan lambang negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore