Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 April 2025 | 16.25 WIB

Viral Seorang Perempuan Dikeroyok Debt Collector, Komisi III DPR Minta Aparat Tegas Tak Biarkan Tindakan Kesewenangan

Ilustrasi penganiayaan ./ANTARA - Image

Ilustrasi penganiayaan ./ANTARA

JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengecam insiden pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial RP, 31, oleh kelompok debt collector di depan kantor polisi. Ia menegaskan, aksi premanisme berkedok jasa penagihan utang itu harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, praktik penagihan utang yang brutal dan sewenang-wenang telah mencederai prinsip keadilan dan rasa aman masyarakat. Ia meminta negara hadir menyikapi persoalan yang banyak terjadi ini.

“Kami di Komisi III DPR menilai bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran pidana biasa. Ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan dalam menertibkan praktik debt collector yang menyalahi hukum,” kata Martin Tumbelaka kepada wartawan, Senin (28/4).

Martin menekankan, tidak ada alasan yang membenarkan penggunaan kekerasan dalam penagihan utang apalagi insiden tersebut terjadi di dekat markas kepolisian, di mana seharusnya menjadi simbol tempat perlindungan hukum bagi masyarakat.

"Ini aneh. Seharusnya negara tidak boleh kalah oleh bentuk-bentuk kekerasan yang dilegitimasi oleh urusan bisnis atau utang-piutang," tegasnya.

Sebab, media sosial dihebohkan video yang memperlihatkan seorang perempuan yang disebut sebagai korban pengeroyokan 11 oknum debt collector. Peristiwa tersebut dikabarkan terjadi pada Sabtu, (19/4) malam.

Peristiwa ini terjadi di depan kantor Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Korban tidak mendapat bantuan lantaran aparat kalah jumlah dengan pelaku. Bahkan beberapa personel polisi yang berjaga kedapatan merekam kejadian.

Dalam konteks ini, Martin mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum dan regulasi yang tepat. Hal itu dilakukan dengan penegakan hukum pidana secara maksimal kepada pelaku kekerasan.

"Tidak cukup dengan mediasi atau peringatan. Pelaku harus dijerat dengan pasal-pasal pidana, termasuk tindak penganiayaan dan perusakan, serta dikenakan hukuman yang setimpal," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore