Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (kedua kiri) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kam
JawaPos.com - Pimpinan DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang rapat paripurna penutupan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang KUHAP," kata Puan mengawali rapat paripurna.
Puan menjelaskan, Surpres itu akan ditindaklanjuti DPR RI, dalam hal ini Komisi III DPR RI.
"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III," ucap Puan.
Namun, Puan menyatakan bahwa pembahasan RKUHAP baru akan dibahas pada masa sidang selanjutnya, setelah masa reses DPR RI.
"Namun baru kami akan putuskan sesudah pembukaan sidang yang akan datang," ujar Puan.
Adapun, Komisi III DPR RI akan membahas dan membentuk panitia kerja (panja) pembahasan revisi KUHAP setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2025 Masehi.
Sebab, DPR RI akan memasuki masa reses dalam menghadapi Lebaran 2025.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk panitia kerja (Panja) setelah masa reses.
"Ya, jadi setelah kita reses kita langsung bentuk panitia kerjanya," tutur Hinca di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/3).
Hinca mengungkapkan, Ketua Panja revisi KUHAP akan dipimpin oleh pimpinan Komisi III DPR. Selain itu, masing-masing fraksi di DPR akan mengutus untuk membahas RKUHAP.
"Ketuanya langsung dipimpin pimpinan toh di antara mereka berunding siapa yang akan memimpin, lalu di masing-masing fraksi akan ada utusannya," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
