Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Desember 2023 | 17.24 WIB

Kiai Marzuki Diberhentikan Sebagai Ketua PWNU Jatim, Cak Imin: Yang Rugi PBNU

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin

JawaPos.com - Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan mengalami kerugian. Hal itu sehubungan dengan diberhentikannya Kiai Marzuki Mustamar sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur beberapa waktu lalu. 

"Kalau pemberhentian Kiai Marzuki yang rugi bukan Kiai Marzuki, yang rugi PBNU sendiri," ujar Cak Imin kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Kamis (28/12) malam. 
 
Ia mengaku heran orang seberpengaruh seperti Kiai Marzuki bisa diberhentikan oleh PBNU. Padahal, menurutnya tak ada kejadian pemberhentian ketua pengurus NU dalam sejarah NU.
 
"Orang sahebat Kiai Marzuki bisa diberhentikan. Tidak ada di NU kultur pemberhentian. Jadi yang rugi justru PBNU menurut saya," tandas Cak Imin.
 
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberhentikan KH Marzuki Mustamar dari jabatan ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim). Keputusan tersebut dinyatakan tidak berkaitan dengan isu politik, khususnya pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres).
 
 
Pemberhentian KH Marzuki Mustamar tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Ahmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf. Dalam surat itu tertulis, keputusan ditetapkan di Jakarta pada 16 Desember 2023.
 
Berbagai interpretasi pun muncul. Termasuk yang menduga terkait dengan pilpres. 
 
”Kabarnya, ada usulan dari Syuriah PWNU Jatim. Dugaan saya, mungkin karena pilpres,” kata KH Abdussalam Shobib, pengasuh Ponpes Denanyar Jombang yang juga mantan wakil ketua PWNU Jatim, kemarin.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore