Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Desember 2023 | 23.55 WIB

Bukan Hanya PDIP, Kini Partai NasDem Juga Tolak Penunjukan Gubernur Jakarta Oleh Presiden

Ketua DPP NasDem Taufik Basari. (Istimewa)

 
 
JawaPos.com -  Tak hanya PDI Perjuangan, Fraksi Partai NasDem DPR RI kini menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden. Hal itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
 
 
"Benar kami menolak gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari kepada wartawan, (6/12).
 
Taufik yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai NasDem itu menekankan, Partai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta. Selain itu, NasDem juga ingin adanya pemilihan wali kota dan anggota DPRD tingkat kota madya di wilayah Jakarta.
 
"Kita menginginkan ada pilkada di tingkat provinsi dan kota. DPRD juga ada DPRD kota dan DPRD provinsi. Itu yang terus akan kita perjuangkan pada saat pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama dengan pemerintah," tegas Taufik.
 
Menurutnya, jika Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara maka statusnya sama dengan daerah lain yang berhak ada perwakilan tingkat kota/kabupaten
 
"Yang kemarin (RUU DKJ) baru perumusan dan kemudian persetujuan sebagai usul inisiatif DPR lalu akan dikirim ke Presiden. Presiden akan kirim Surpres beserta DIM. Kemudian pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama pemerintah," ucap Taufik.
 
PDIP sebelumnya juga berubah sikap soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang memicu polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, RUU DKJ ini mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ke depan akan dipilih dan diberhentikan oleh presiden.
 
PDIP yang sebelumnya sepakat dengan ketentuan ini, kini berubah sikap agar gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengakui pihaknya berubah sikap setelah mencermati dan mendengarkan masukan dan usulan dari masyarakat.
 
"Ya, kita kan terus kemudian mendengar aspirasi rakyat, jadikan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu, pedoman kita terpenting adalah suara rakyat rakyat ingin agar gubernur di DKI itu dapat dipilih (oleh rakyat)," ucap Hasto di Gedung High End, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (6/12).
 
Hasto menegaskan, hukum tertinggi adalah kedaulatan rakyat termasuk dalam menentukan dan memilih pemimpin. Karena itu, keistimewaan DKI Jakarta tidak harus diwujudkan dengan mengubah ketentuan dalam undang-undang.
 
"Inilah kemudian kami terus mereka-mereka yang mengkritisi itu adalah suara rakyat, itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat karena rakyatlah yang berdaulat," tegas Hasto.
Sebagaimana diketahui, RUU DKJ telah resmi menjadi inisiatif DPR RI, setelah disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12). Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ tersebut, yakni fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi NasDem, fraksi Demokrat, fraksi PKB, fraksi PAN, dan fraksi PPP. Hanya fraksi PKS menolak pengesahan itu.
 
Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
 
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2).
 
RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
 
Sementara, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dalam RUU DKJ juga
menjelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu oleh perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi.
 
 
"Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel," bunyi pasal 12 ayat (4). (*)
 
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore