
Bakal calon presiden Anies Baswedan bertemu Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) di Padang, Minggu (4/12/2022). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
JawaPos.com - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali merespons adanya pelaporan terhadap bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan ke Bawaslu RI. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan oleh Aliansi Cinta Demokrasi (APCD) karena dinilai mencuri start kampanye Pemilu 2024.
Anies Baswedan belakangan ini melakukan safari politik ke sejumlah daerah di antaranya Aceh, Sumatera Barat, hingga Papua. Lantas, Ahmad Ali mempertanyakan apa yang dilanggar oleh Anies dalam safari politiknya itu.
"Yang dilanggar itu apa toh? Undang-Undang Pemilu itu kan, Bawaslu itu berhak mengawasi ketika tahapan Pemilu sedang dilaksanankan. Kalau sekarang itu bukan kampanye, ini bukan curi start, ini start duluan," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (8/12).
Ali menegaskan, kedatangan Anies di masjid saat safari politik di Aceh untuk melaksanakan salat Jumat. Dia menepis Anies melakukan kampanye dalam kesempatan tersebut.
"Kita salat Jumat di situ, selesai salat, pas kita keluar masyarakat itu berkerumun mengerubungi mas Anies. Anies berjalan terus sampai di luar masjid. Lalu dihadang masyarakat di situ, nggak tahu dimana yang dimaksud dengan kampanye? Harusnya masyarakatnya yang dilarang dong bertemu Anies," tegas Ali.
Meski demikian, Ali tak mempermasalahkan adanya pelaporan tersebut. Namun, Ali meminta Bawaslu bisa objektif menelaah laporan tersebut.
"Setiap orang punya hak melakukan pengaduan. Terus kemudian Bawaslu saya pikir adalah lembaga independen," ucap Ali.
Terpisah, anggota Bawaslu Puadi mengakui pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye dari sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Cinta Demokrasi (APCD). Pelaporan itu diterima Bawaslu pada Rabu (7/12).
"Sudah kami terima (laporan) pada 7 Desember 2022 pukul 15.35 WIB di kantor Bawaslu RI, Jakarta," ucap Puadi.
Puadi mengatakan Bawaslu akan melakukan kajian terhadap laporan itu. Menurutnya, kajian itu untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi ke pemeriksaan.
"Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, maka Bawaslu melakukan kajian awal paling lama 2 hari setelah laporan disampaikan," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
