Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Oktober 2021 | 23.23 WIB

Langgar Hak Privasi, Komisi III Minta Propam Periksa Aipda Ambarita

aipda ambarita ist - Image

aipda ambarita ist

JawaPos.com - Aipda Monang Parlindungan Ambarita telah resmi dimutasi akibat aksinya yang memeriksa paksa handphone milik warga. Kejadian itu pun kemudian viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, tindakan Ambarita telah melanggar privasi masyarakat. Sehingga aksi tersebut sangat tidak dibenarkan.

"Ya itulah yang tadi soal oknum patroli kemudian memeriksa HP seacara paksa. Saya kira itu sudah melanggar privasi," ujar Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/10).

Karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta agar Divpropam melakukan pemeriksaan kepada Ambarita. Misalnya ada pelanggaran pidana maka bisa langsung diproses hukum.

"Saya ingin itu Propam menyelidiki dan kalau perbuatan itu ada unsur pidana ya harus diproses pidana. Berdasarkan apa? Mungkin Undang-Undang Telekomunikasi, UU ITE saya belum tahu persis seperrti apa. Atau mungkin melalui KUHP biasa," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran memutasi Banit 51 Unit Pengendalian Masyarakat (Dalmas) Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur Aipda Monang Parlindungan Ambarita. Keputusan itu menyusul viralnya video Ambarita yang asal menggeledah handphone milik seorang remaja.

“Iya benar (mutasi itu),” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Mutasi ini tertuang dalam surat telegram (ST) nomor : ST/458/X/KEP./2021, tanggal 18 Oktober 2021. Ambarita akan mengisi posisi baru sebagai Bintara Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya.

Beberapa waktu sebelumnya, video Ambarita yang tengah menggeledah seorang remaja viral. Remaja tersebut sempat menolak saat handphone miliknya digeledah. Remaja itu berdalih handphone adalah privasi miliknya yang tidak boleh sembarangan dibuka orang lain.

Terlebih tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan olehnya, sehingga dia beranggapan tidak perlu adanya pemeriksaan handphone. Tak lama berselang datang Aipda Ambarita menjelaskan kewenangan petugas melakukan penggeledahan.

“Tugas polisi memeriksa identitas, enggak dibuat di situ memeriksa KTP tapi identitas. Tahu kau defenisi identitas, nah pengenalan identitasnya ini (HP). Kami harus tahu siapa kau, kalau ada rencana pembunuhan di situ (HP), emang saya kenal dengan kau,” kata Ambarita dalam video.

“Kau masalah kecil saja kau permasalahkan. Biar saya ajarin kau. Makanya kau belajar, kalau kau pernah nonton cari datanya apa sih kayak gini, belajar kau, jangan bola aja tonton kau. Orang Indonesia itu harus pintar, jangan katanya katanya. Kalau enggak ada datanya little knowledge could be dangerous, sedikit pengetahuan mu akan berbahaya,” ujar polisi yang sempat viral karena aksi-aksi patrolinya itu.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore