
Petugas melakukan paking sembako yang akan di kirim ke lokasi rumah terdampak Covid-19 di Kota Tangerang, Banten, Indonesia, Minggu (10/5/2020). Sebanyak 55.066 paket sembako dari Presiden siap didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu di Kota Tanger
JawaPos.com - Laporan kasus politisasi bantuan sosial (bansos) pada masa pandemi Covid-19 terus bertambah. Berdasar catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, hingga Selasa (12/5) lalu sudah ada laporan dari 23 daerah. ”Tersebar di sebelas provinsi,” ujar anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi kemarin (13/5).
Angka tersebut naik signifikan dibanding awal bulan ini. Dari data Bawaslu, sebagian besar kasus terjadi di wilayah barat seperti Bengkulu, Jambi, dan Lampung. Dewi mengungkapkan, motifnya hampir serupa. Yakni dengan menempelkan gambar kepala daerah yang merupakan bakal calon petahana dalam berbagai bentuk kemasan bansos.
Perempuan asal Palu itu menjelaskan, semua laporan yang masuk saat ini masih ditangani Bawaslu daerah. Pihaknya sudah menginstruksi jajarannya untuk mengumpulkan informasi dan menyimpan berbagai dokumentasi barang yang diduga dimanfaatkan untuk kontestasi.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengamankan barang bukti. Pasalnya, kata Dewi, kasus itu belum bisa diproses sekarang karena berpotensi terbentur aturan. Ketentuan pasal 71 UU Pilkada melarang kepala daerah memanfaatkan program untuk kepentingan pemenangan sejak enam bulan sebelum penetapan calon. Padahal, sejauh ini KPU belum menentukan tanggal penetapan calon untuk Pilkada 2020.
Jika nanti tahapan yang baru sudah dikeluarkan KPU, pihaknya bisa memutuskan untuk melakukan penindakan atau tidak. ”Kalau nanti tahapan pilkada dilanjutkan dan kejadian politisasi bansos masuk kurun waktu yang diatur, pelanggaran itu akan diproses,” kata satu-satunya perempuan di jajaran pimpinan Bawaslu tersebut.
Sembari menunggu prosesnya, jajaran Bawaslu di daerah akan terus memaksimalkan sosialisasi pencegahan. Dewi berharap para petahana bisa bersikap bijaksana dengan tidak berakrobatik politik.
Bawaslu juga mengapresiasi langkah sejumlah gubernur yang sudah memberikan arahannya. ”Kita mengapresiasi Provinsi Lampung dan Riau. Gubernurnya mengeluarkan edaran larangan,” ungkapnya. Dewi berharap langkah preventif juga dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pembinaan kepada kepala daerah untuk tidak melakukan penyimpangan. ”Sudah banyak sekali imbauan,” ujarnya.
Namun, lanjut Akmal, jika tetap terjadi pelanggaran, Kemendagri menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu. Pasalnya, kasus tersebut berkorelasi dengan kontestasi politik. Apalagi, sudah ada ketentuan undang-undangnya sehingga hanya perlu ditegakkan aturannya. ”Siapa yang mengawasi penegakannya? Ya Bawaslu,” tegasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=Nl-gcMooCMg
https://www.youtube.com/watch?v=IYQUE7GMpGY
https://www.youtube.com/watch?v=PZkCCZJsDjY

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
