
Senyum selalu menghiasi wajah Cinthia Rodriguez pada Kamis (7/3). Perempuan 30 tahun tersebut merasa luar biasa bahagia. Hari itu dia bebas dari penjara
JawaPos.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah diselesaikan. Setelah itu akan disahkan di dalam rapat paripurna DPR pada akhir bulan September ini. Namun, ada beberapa pasal yang memicu polemik.
Salah satunya adalah Pasal 470 revisi KUHP tentang aborsi. Dalam pasal tersebut disebutkan dokter bisa melakukan aborsi dalam kedaruratan maka tidak bisa dikenakan pidana. Sebelumnya, aborsi di Indonesia tidak pernah diizinkan tanpa alasan kedaruratan medis yang mendesak.
Menanggapi pasal itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan, pasal 470 itu jelas mengkriminaliasi terhadap kaum perempuan saat melakukan pengguguran kandungan.
"Ini diskriminatif terhadap perempuan, ada beberapa kasus korban perkosaan yang melakukan aborsi kemudian dikriminaliasasi. Saya khawatir ini akan terus terjadi," ujar Abdul Fickar saat dibubungi, Kamis (19/9).
Sementara dokter yang melakukan aborsi tidak akan dipidana menurutnya Revisi KUHP ini bertentangan dengan UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan. Begitupun pada Pasal 75 UU Kesehatan, disebutkan larangan aborsi berdasarkan kedaruratan medis dan akibat perkosaan dapat menyebabkan trauma prsikologis.
"Jadi ini bertentangan dengan Pasal 75 UU Kesehatan dan Fatwa MUI Nomor 4/2005," tegasnya.
Ada pun pasal mengenai aborsi diatur dalam Pasal 470, 471 dan 472 dalam Revisi UU KUHP. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pengguguran Kandungan
Pasal 470
(1) Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Setiap Orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 471
(1) Setiap Orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Pasal 472
(1) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang membantu melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470 dan Pasal 471, pidana dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
(2) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dan huruf f.
(3) Dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap Korban perkosaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dipidana.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
