
ILUSTRASI Mahkamah Konstitusi. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi memutuskan menolak hasil penghitungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, kubu 02 itu menduga banyak kecurangan di Pemilu 2019.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi justru malah mempertanyakan kenapa BPN tidak menerima hasil hitung suara lembaganya. Pasalnya, KPU dimandatkan untuk melakukan tugas rekapitulasi hasil Pemilu.
"Penghitungan itu sudah dilakukan dengan mekanisme yang sangat transparan oleh KPU," ujar Pramono di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/5).
Menurut Pramono, apabila ada pihak-pihak yang tidak percaya terhadap KPU dan adanya dugaan kecurangan. Maka bisa membawa data tersebut di dalam rapat rekapitulasi nasional, untuk bisa dibahas bersama-sama.
"Kalau ada pihak yang merasa keberatan, maka bisa disampaikan di forum. Sehingga bisa dibahas bersama-sama," ungkapnya.
Pramono juga menegaskan, lembaganya selama ini selalu menjunjung tinggi transparansi yang ada. Terbukti semua pihak bisa ikut memantaunya. Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk menolak penghitungan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.
"Jadi tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk tidak menerima hasil dari proses yang memang sudah transparan dan akuntabel," pungkasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan mengaku kecewa dengan sikap BPN. Karena penolakan terhadap hitungan KPU tidak dibarengi dengan bukti-bukti.
"Jadi saya menyesalkan pernyataan bahwa BPN tidak menerima hasil pemilihan presiden ini yang akan diumumkan KPU tanggal 22 (Mei), tanpa menyodorkan bukti-bukti akan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Itu adalah hal yang tidak bertanggung jawab," ujar Bara.
Menurut Bara, sejauh ini tidak ada kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis. Sehingga dia binggung kenapa sampai ada yang menyebut adanya kecurangan di Pemilu 2019 ini.
"Sampai saat ini saya terus terang tidak melihat bahwa di pemilihan presiden itu ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis masif dalam level nasional," katanya.
Bara juga kecewa terhadap BPN yang sudah memutuskan untuk tidak membawa persoalan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, dalam sidang MK nantinya bisa dibuktikan ada atau tidaknya kecurangan.
"Harusnya kita gunakan jalur itu dulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso mengatakan, kubunya menolak penghitungan suara yang saat ini sedang dilakukan oleh KPU dalam rekapitulasi nasional.
"Kami BPN bersama-sama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi menolak hasil penghitungan suara dari KPU yang sedang berjalan," ujar Djoko Santoso.
Mantan Panglima TNI ini mengatakan, pihaknya tetap bersama rakyat Indonesia yang sadar hak-hak demokrasinya 'diperkosa' karena adanya kecurangan tersebut. Sehingga hasil KPU tidak berarti bagi BPN.
Selain itu, pria yang akrab disapa Djoksan ini meminta KPU untuk merespons surat yang sudah diberikan, yakni menghentikan proses penghitungan dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Alasannya banyak data yang berbeda dengan yang dimiliki BPN.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
