
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono menegasakan pihaknya siap mendukung aturan yang dikeluarkan oleh KPU.
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang agar mantan narapidana koruptor tidak mencalonkan sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019. Meskipun DPR tidak setuju dengan aturan tersebut.
"Sebetulnya KPU independent dalam membuat keputusan, jadi itu kewenangan KPU sepenuhnya. Kami dukung apapun yang diputuskan oleh KPU," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono kepada JawaPos.com, Minggu (27/5).
Meskipun, lanjut Soni, DPR tidak menyetujui aturan yang dikeluarkan oleh KPU, itu tidak bersifat mengikat dan sepenuhnya berada di KPU.
"Kendalanya cuma perlunya harmonisasi dengan peraturan Undang-Undang yang mengatur Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan juga aturan Pilkada Nomor 10 Tahun 2016," terang Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulses) ini.
Kendati demikian, Soni menuturkan apabila terdapat sekelompok atau perorangan merasa dirugikan oleh aturan KPU dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
"Silakan saja KPU memutuskan dan tak perlu ragu, bagi yang dirugikan dapat melakukan judicial review," tutur Soni.
Sebelumnya, KPU bersikukuh melarang mantan koruptor menjadi calon legislatif dalam kontestasi Pemilu 2019 sebagaimana disebutkan dalam draf PKPU tentang pencalonan anggota legislatif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mebyetujui aturan tersebut.
Namun DPR menolak peraturan itu untuk diterapkan. Mereka mengklaim bahwa klausul itu tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kendati dipermasalahkan, KPU mengaku siap jika ada pihak yang menggugat aturan ini ke Mahkamah Agung (MA).

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
