Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Februari 2018 | 20.55 WIB

Jadi Tersangka, Golkar Resmi Pecat Bupati Jombang Jadi Kadernya

Bupati Jombang Nyono Suharli Widiantoko saat akan dimasukkan ke dalam rumah tahanan MInggu (5/2) malam - Image

Bupati Jombang Nyono Suharli Widiantoko saat akan dimasukkan ke dalam rumah tahanan MInggu (5/2) malam

JawaPos.com - Partai Golkar resmi mencopot Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur. Pencopotan itu karena Nyoto telah‎ ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK).


Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menegaskan, pihaknya berkomitmen mewujudkan Golkar yang bersih. Pencopotan jabatan Nyono Suharli Wihandoko sebagai kader Golkar merupakan komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.


"Partai Golkar sebagai partai yang bersih, maka Partai Golkar telah menyatakan bahwa Pak Nyono diberhentikan dari Ketua DPDP Partai Golkar," ujar Ace di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/1).


Saat ini Partai Golkar juga masih mencari kader yang bisa menggantikan Nyoto Suharli Wihandoko. Namun saat ini sudah ada tiga nama yang bakal menggantikannya, yakni Adies Kadir‎, Taufik Hidayat, dan Zainuddin Amali.


"Partai Golkar saat ini masih menggodok nama-nama yang akan dijagokan sebagai calon Plt yang berasal dari pengurus DPP," katanya.


Kendati demikian, Partai Golkar bakal memberikan bantuan hukum kepada Nyoto Suharli Wihandoko. Pasalnya itu adalah hak setiap kader Partai Golkar.


"Siapa pun kader yang bersalah maupun tidak bersalah kalau meminta bantuan hukum, Partai Golkar akan memberikan," pungkasnya.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang. Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti.


Nyono terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (3/2/2018) di Stasiun Balapan Solo. Dalam operasi tersebut KPK menyita uang tunai sebesar Rp 25 juta dan juga uang dalam pecahan dolar AS sebesar USD 9.500.‎

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore