
Aziz Syamsuddin
JawaPos.com - DPR mendadak gaduh, lantaran ada 'surat sakti' dari Setya Novanto yang menunjuk Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Aziz Syamsuddin sebagai ketua DPR.
Saat dikonfirmasi, Aziz menilai surat penunjukkan Setya Novanto kepada dirinya adalah sah. Sebab itu sudah ditandatangani oleh Novanto selaku Ketua Umum Partai Golkardan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
"Yang penting ada tanda tangan ketua umum dan sekjen-nya. Serta dewan pembina," ujar Aziz saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/12).
Terkait banyak pihak yang mengeluhkan pergantian Ketua DPR yang seharunya dilakukan lewat mekanisme rapat pleno dahulu. Menurut Aziz, tidak ada dalam AD/ART Partai Golkar yang menyebutkan pergantian posisi Ketua DPR harus lewat rapat pleno.
"Karena dalam anggaran dasar tidak perlu dibhas dalam rapat pleno," katanya.
Saat ini Aziz pun mengaku akan rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan para pimpinan DPR. Sehingga setelah itu, dia enggan mengatakan lebih lanjut mengenai kagaduhan yang terjadi di DPR.
"Sekarang saya mau ikur rapat bamus dulu," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
