
assa yang mengatasnamakan Gema Pembebasan berorasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (12/7). Mereka menolak diterbitkannya Perppu Ormas.
JawaPos.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Idang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dikritisi sejumlah anggota DPR. Mereka menilai, pemerintah terlalu banyak mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan perppu untuk mengatasi persoalan yang ada.
Terutama, dalam mengatasi ormas-ormas yang dinilai tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD1945. "Kenapa pemerintah harus mengeluarkan Perppu?,’’ kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Rabu (12/7).
Kata dia, jika memang ada ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, lebih baik dituntaskan melalui jalur pengadilan sesuai aturan yang ada sebelumnya. Yakni UU Nomor 17/2013 tentang Ormas.
"Kan sudah ada mekanismenya. Tidak usah diatur perppu. Jangan dibubarkan melalui perppu dong ormas," tegas politikus Partai Gerindra itu.
Dia lantas mengingatkan, pemerintah akan janjinya yang tidak mengobral perppu. "Apalagi selama ini, pemerintah, Pak Jokowi menyampaikan tidak akan mengobral perppu. Tapi, malah sekarang mengeluarkan perppu untuk undang-undang yang tidak perlu di perppu-kan," tukasnya.
Hal serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. "Mudah-mudahan Jokowi nggak obral perppu di masa pemerintahannya. Karena perppu itu hal yang sangat eksklusif," sebutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, pembentukan Perppu Tentang Keormasan secara substantif mengarah pada model kediktatoran gaya baru. Semangat tersebut dapat dilihat dari beberapa hal.
Misalnya saja, perppu tersebut menghapuskan pasal 68 UU Nomor 17/2013 yang mengatur ketentuan pembubaran ormas melalui mekanisme lembaga peradilan. Begitupun pasal 65, yang mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari MA dalam hal penjatuhan sanksi terhadap ormas.
Bahkan, spirit persuasif dalam memberikan peringatan terhadap ormas, sebagaimana sebelumnya diatur dalam pasal 60, juga sudah ditiadakan. Perppu tersebut juga tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran. Dimana hal ini sebelumnya diatur dalam Pasal 62 UU No17/2013.
Artinya, kata dia, kehadiran perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada pemerintah, juga tidak lagi memiliki semangat untuk melakukan pembinaan terhadap ormas. "Ini kemunduran total dalam demokrasi kita," tegas Fadli.
Politikus Partai Gerindra itu juga mempertanyakan ihwal kegentingan dalam perppu itu. Jika merujuk pada konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan UU Nomor12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu, peraturan dikeluarkan dalam suatu kondisi kegentingan yang memaksa.
Nah, yang menjadi pertanyaannya, adakah kondisi kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah membutuhkan perppu? "Kegentingan ini harus didefinisikan secara objektif. Tidak bisa parsial," imbuhnya.
Justru sebaliknya, Fadli memandang adanya perppu itu akan memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat. Perppu itu syarat ancaman terhadap kebebasan berserikat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 dan 28E. Perppu tersebut mengandung semangat yang sangat jauh dari semangat demokrasi.
Lebih jauh Fadli berpendapat bahwa perppu tersebut berpotensi menjadi alat kesewenangan pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas yang kritis terhadap pemerintah, tanpa harus melalui mekanisme persidangan lembaga peradilan. Dan hal itu berbahaya bagi jaminan keberlangsungan kebebasan berserikat di Indonesia.
Fadli juga menekankan bahwa, menurut UU MD3 pasal 71, DPR berwenang untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap perppu yang diajukan pemerintah. Artinya, jika berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan merugikan masyarakat, DPR memiliki dasar untuk menolak perppu tersebut.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
