
Ini sebagian nama-nama anggota DPR yang menjadi pengusul hak angket KPK
JawaPos.com - Sidang paripurna DPR yang membahas pembentukan hak angket terhadap KPK dinilai cacat prosedur. Pasalnya, usulan hak angket tersebut kabarnya hanya ditandatangani 19 anggota.
Padahal, UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mensyaratkan hak angket bisa diajukan bila ditandatangani oleh minimal 25 anggota. Namun , Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berkilah. Menurutnya, usulan itu sudah ditandatangani 26 anggota DPR.
Dari mana jumlahnya bisa 26 tanda tangan? "Setelah kita usulkan, dari rapim (rapat pimpinan) pertama tanggal 20 atau 21," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).
Ketika ditanyakan ada berapa lembaran draf tanda tangan usulan hak angket tersebut, Fahri mengatakan cukup banyak. "Ada banyak lembarnya karena disebar ke fraksi-fraksi. Jadi setiap fraksi menandatangani dan dikumpulkan begitu," dalihnya.
Lantas dimana draf usulan yang berisi tanda tangan hak angket KPK? "Mungkin ada di Sekretariat Jenderal, karena masih mengumpulkan penandatanganan-penandatanganan terakhir yang datang dari komisi-komisi selain komisi tiga, dan fraksi-fraksi lain," ucap Fahri.
Dia menjanjikan tanda tangan usulan hak angket itu akan dibuka kepada publik. "Pasti dibuka. Pasti dilihat, tenang saja," sebut dia.
Fahri berpandangan bahwa sebetulnya tidak perlu ada surat usulan lagi, karena hak angket sudah diusulkan komisi III DPR. Komisi III pun telah menandatangani daftar hadir dan kuorum dengan jumlah sekitar 50-an orang selama dua-tiga hari berturut-turut.
Namun, setelah diingatkan Badan Keahlian DPR dan biro hukum, akhirnya diputuskan untuk adanya pengusul ketimbang akhirnya memunculkan gugatan.
Legislator asal NTB itu mengaku langsung menyampaikan ke pimpinan komisi, untuk disampaikan pengusulnya. "Diusulkan lah itu. Kemudian pengusulnya diangkat bukan dari pimpinan komisi, tapi orang lain yang mewakili pembacaan tadi, yaitu Taufiqulhadi," jelasnya menjabarkan.
Fahri menyarankan, untuk ke depannya jika hak angket sudah diputuskan dalam komisi, tidak perlu lagi ada pengusul. Tanda tangan yang ada di komisi itu pun dipindahkan dalam draf usulan hak angket.
"Kemudian menjadi lampiran usulan kepada pimpinan dewan supaya prosesnya nggak dua kali. Kan ini agak panjang prosesnya dari tanggal 20 sampai sekarang agak panjang ceritanya," katanya. (dna/JPG)

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
