Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Januari 2018 | 19.45 WIB

Beda Pendapat Luhut dan Susi, Bukti Kelemahan Koordinasi

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti - Image

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

JawaPos.com - Perdebatan terjadi antara dua menteri di Kabinet Kerja, Menteri Koordinator Bidang Kamaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menginginkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak lagi menenggelamkan kapal.


Namun Susi tetap akan melakukan kebijakan tersebut. Karena penenggelaman kapal diatur dalam UU Perikanan.


Anggota Komisi IV DPR, Zainut Tauhid Sa'adi mengeluhkan perdebatan yang dilakukan oleh dua pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Pasalnya mereka tidak pantas berdebat di ruang publik.


"Itu dapat menimbulkan kegaduhan, juga dapat dinilai sebagai bentuk kelemahan koordinasi antar kementerian, dalam penegakan hukum di Indonesia," ujar Zainut dalam keterangannya kepada JawaPos.com, Kamis (11/1).


Sangat tidak elok mempertontonkan perbedaan pandangan kepada publik dalam masalah penegakan hukum. Apalagi subyek hukumnya adalah kapal asing (WNA).


"Hal tersebut juga bisa ditafsirkan bahwa pemerintah Indonesia tidak konsisten dalam upaya penegakan hukum," katanya.


‎‎Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini, seharusnya Luhut lebih mengkritisi kebijakan Susi Pudjiastuti yang justru banyak menghambat sektor produksi perikanan.


"Karena berbagai peraturan menteri Kelautan dan Perikatan yang selama ini banyak menimbulkan kontroversi," ungkapnya.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak ada lagi penenggelaman kapal pada 2018, karena pemerintah ingin fokus pada upaya peningkatan produksi perikanan.


Ia pun menjelaskan, nantinya kapal-kapal yang melanggar akan disita dan menjadi aset negara. Sehingga bisa digunakan kembali oleh para nelayan.


Menurut Luhut, tidak perlunya menenggelamkan kapal merujuk pada ‎UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009‎ dalam Pasal 76C ayat 5 disebutkan, benda dan atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan, dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan atau koperasi perikanan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore