Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Juli 2018 | 21.23 WIB

Jika Gugatan Perindo Dikabulkan, JK Akan Dampingi Jokowi?

Kuasa Hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla, Irman Putra Sidin tak mau menebak-nebak apa yang bakal terjadi jika gugatan Perindo dikabulkan. Soal apakah JK akan kembali mendampingi Jokowi, menurutnya itu kewenangan parpol. - Image

Kuasa Hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla, Irman Putra Sidin tak mau menebak-nebak apa yang bakal terjadi jika gugatan Perindo dikabulkan. Soal apakah JK akan kembali mendampingi Jokowi, menurutnya itu kewenangan parpol.

JawaPos.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi pihak terkait dalam gugatan Partai Perindo mengenai Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tersebut, JK disebut akan kembali mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019.


Namun kuasa hukum JK, Irman Putra Sidin tidak mau mendahului kliennya dan juga partai koalisi pengusung Jokowi. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan JK dan partai pengusung Jokowi.


"Tergantung parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan. Terserah Pak Jokowi dan parpol yang memiliki legal standing untuk mengusulkan calon," kata Irman saat dikonfirmasi, Rabu (25/7).


Menurut Irman, soal pengajuan JK sebagai pihak terkait sudah dikonsultasikan dengan Jokowi, dan itu telah disampaikan oleh Juru Bicara Presiden.


"Itu sudah dijawab oleh jubir presiden bahwa beliau sudah berkoordinasi dengan presiden," ucap Irman.


Oleh karena itu, Irman optimistis bahwa gugatan yang diajukan oleh Partai Perindo mengenai JK akan diputus secara adil, sebelum batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada 10 Agustus 2018 mendatang.


"Saya kira berkat doa dan dukungan teman-teman semua harapan kita adalah putusan ini akan positif untuk kehidupan konstitusional negara kita," pungkasnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore