
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma
JawaPos.com - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menyebutkan, kekalahan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019 akan berimbas besar dalam proses hukum yang dijalaninya. Mantan dosen jurusan Komunikasi ini mengaku bisa dipenjara jika jagoannya tak menang.
Pernyataan Buni Yani itu rupanya juga disoroti oleh Ace Hasan Syadzly yang merupakan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. Menurutnya, ucapan itu sekaligus menandai bahwa pasangan Prabowo-Sandi bisa campur tangan kasus hukum jika menjadi pasangan terpilih.
"Soal pernyataan Buni Yani itu kan artinya bahwa Pak Prabowo bisa mengintervensi proses hukum, seolah-olah kan begitu," kata Ace di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/9).
Menurut Ace, negara Indonesia tak lagi sebagai negara hukum jika kasus itu benar terjadi. Karena baginya, pemegang kekuasaan lembaga eksekutif tak boleh mengintervensi lembaga lainnya, seperti yudikatif.
"Negara kita kalau seperti itu berarti bukan negara hukum lagi. Kan tidak boleh ada intervensi eksekutif terhadap yudikatif, itu yang tidak boleh, nanti kacau hukum kita," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ace meminta seluruh tokoh politik untuk berhati-hati dalam berbicara soal hukum. Pasalnya, wilayah itu seharusnya dihormati oleh seluruh masyarakat Indonesia.
"Jadi kita semua harus sepakat bahwa hukum adalah domain dari yudikatif. Tidak boleh ada yang intervensi," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengungkapkan alasannya memutuskan untuk mendukung Prabowo-Sandi. Menurutnya, keputusan itu diambilnya semata-mata untuk melawan Jokowi.
"Salah satu langkah saya untuk melawan Jokowi adalah saya harus bergabung ke Pak Prabowo. Karena saya korban kriminalisasi," kata Buni di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/9).
Menurutnya, dirinya telah bersiap untuk membawa program untuk memenangkan Prabowo-Sandi pada pilpres mendatang. Tak hanya itu, dia juga berharap jagoannya itu harus menang melawan Jokowi-Ma'ruf.
"Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun. Justru itu yang saya lawan. Jadi harus dilawan ini rezim kalau dia zalim kepada masyarakatnya sendiri," pungkasnya.
Diketahui pula, Buni Yani memang telah divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/11) lalu.
Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. Namun kini, Buni Yani meneruskan perkaranya ke Mahkamah Agung dan dia tak ditahan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
