
Pegawai SPPG Jemur Wonosari Surabaya tampak sibuk menyiapkan paket menu Makan Bergizi Gratis. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, menyuarakan kritik terhadap wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kritik tersebut ia sampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap guru honorer yang hingga kini belum juga memperoleh kepastian status kepegawaian. Adian mengungkapkan kritik itu melalui unggahan dalam akun Instagram.
Dalam unggahan tersebut, ia membagikan sebuah e-flyer bernada sindiran yang membandingkan nasib guru honorer dengan petugas SPPG.
Adian menyoroti kondisi guru honorer yang telah mengabdi hingga 20 tahun, tetapi masih berstatus honorer. Namun, petugas SPPG MBG yang baru mendaftar justru diwacanakan langsung diangkat menjadi PPPK.
“Agak laen,” tulis Adian dalam unggahan media sosial Instagram, Jumat (15/1).
Menurut Adian, perbandingan itu menunjukkan ketimpangan perlakuan negara terhadap tenaga pendidik. Ia menilai, pengabdian guru honorer yang berlangsung puluhan tahun seharusnya menjadi prioritas dalam kebijakan pengangkatan aparatur pemerintah.
"Jangan jadi guru tak menjanjikan. Jadi staf SPPG saja, lebih cepat jadi PPPK," tegasnya.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak semua pegawai maupun relawan SPPG dalam program MBG dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menyampaikan penegasan tersebut untuk meluruskan penafsiran Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Nanik, frasa pegawai SPPG dalam ketentuan tersebut tidak dimaknai secara luas, melainkan merujuk secara terbatas pada jabatan inti yang memiliki fungsi strategis dalam struktur organisasi SPPG, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik belum lama ini.
Ia menegaskan, klarifikasi ini diperlukan agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di tengah masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah.
Nanik juga menekankan, relawan tetap memiliki peran penting dalam menyukseskan program prioritas pemerintah tersebut. Namun, secara regulasi, status relawan bersifat partisipatif dan tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022