
Pegawai SPPG Jemur Wonosari Surabaya tampak sibuk menyiapkan paket menu Makan Bergizi Gratis. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, menyuarakan kritik terhadap wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kritik tersebut ia sampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap guru honorer yang hingga kini belum juga memperoleh kepastian status kepegawaian. Adian mengungkapkan kritik itu melalui unggahan dalam akun Instagram.
Dalam unggahan tersebut, ia membagikan sebuah e-flyer bernada sindiran yang membandingkan nasib guru honorer dengan petugas SPPG.
Adian menyoroti kondisi guru honorer yang telah mengabdi hingga 20 tahun, tetapi masih berstatus honorer. Namun, petugas SPPG MBG yang baru mendaftar justru diwacanakan langsung diangkat menjadi PPPK.
“Agak laen,” tulis Adian dalam unggahan media sosial Instagram, Jumat (15/1).
Menurut Adian, perbandingan itu menunjukkan ketimpangan perlakuan negara terhadap tenaga pendidik. Ia menilai, pengabdian guru honorer yang berlangsung puluhan tahun seharusnya menjadi prioritas dalam kebijakan pengangkatan aparatur pemerintah.
"Jangan jadi guru tak menjanjikan. Jadi staf SPPG saja, lebih cepat jadi PPPK," tegasnya.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak semua pegawai maupun relawan SPPG dalam program MBG dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menyampaikan penegasan tersebut untuk meluruskan penafsiran Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Nanik, frasa pegawai SPPG dalam ketentuan tersebut tidak dimaknai secara luas, melainkan merujuk secara terbatas pada jabatan inti yang memiliki fungsi strategis dalam struktur organisasi SPPG, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik belum lama ini.
Ia menegaskan, klarifikasi ini diperlukan agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di tengah masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah.
Nanik juga menekankan, relawan tetap memiliki peran penting dalam menyukseskan program prioritas pemerintah tersebut. Namun, secara regulasi, status relawan bersifat partisipatif dan tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK,” pungkasnya.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
