Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir saat menghadiri sidang putusan MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).(Ist).
JawaPos.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Nafa Urbach, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Mereka masing-masing hanya dijatuhkan sanksi nonaktif.
Pelanggaran etik itu tidak membuat mereka dijatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan sebagai Anggota DPR RI. Penjatuhan sanksi nonaktif yang diterima masing-masing anggota dewan pun bervariatif.
"Mempertimbangkan bahwa teradu telah dinonaktifkan oleh Mahkamah partai demi menghindari terjadinya azas atau dilanggarnya azas, maka MKD merujuk putusan parpol yang menurut MKD sudah sangat tepat yaitu menonaktifkan para teradu," kata Wakil Ketua MKD Adang Darojatun saat membacakan putusan etik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).
Dalam amar putusan etik, Nafa Urbach terbukti melanggar etik. Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem itu dinonaktifkan sebagai anggota dewan selama tiga bulan.
"Putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem," ucap Adang.
Sementara, Uya Kuya juga terbukti melanggar kode etik. Politikus PAN itu hanya dijaruhkan sanksi nonaktif oleh MKD DPR.
Sanksi serupa juga menyasar Eko Patrio. Politikus PAN itu terbukti melanggar etik dan dijatuhkan sanksi nonaktif selama empat bulan.
Hal serupa juga menimpa Ahmad Sahroni. Bendahara Umum Partai NasDem itu terbukti melanggar kode etik dan dijatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan.
Namun, putusan berbeda dijatuhkan terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir. MKD menyatakan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegasnya.
MKD memastikan, putusan tersebut bersifat final dan berlaku sejak dibacakan pada hari ini.
"Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," pungkasnya.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
