Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir saat menghadiri sidang putusan MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).(Ist).
JawaPos.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Nafa Urbach, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Mereka masing-masing hanya dijatuhkan sanksi nonaktif.
Pelanggaran etik itu tidak membuat mereka dijatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan sebagai Anggota DPR RI. Penjatuhan sanksi nonaktif yang diterima masing-masing anggota dewan pun bervariatif.
"Mempertimbangkan bahwa teradu telah dinonaktifkan oleh Mahkamah partai demi menghindari terjadinya azas atau dilanggarnya azas, maka MKD merujuk putusan parpol yang menurut MKD sudah sangat tepat yaitu menonaktifkan para teradu," kata Wakil Ketua MKD Adang Darojatun saat membacakan putusan etik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).
Dalam amar putusan etik, Nafa Urbach terbukti melanggar etik. Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem itu dinonaktifkan sebagai anggota dewan selama tiga bulan.
"Putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem," ucap Adang.
Sementara, Uya Kuya juga terbukti melanggar kode etik. Politikus PAN itu hanya dijaruhkan sanksi nonaktif oleh MKD DPR.
Sanksi serupa juga menyasar Eko Patrio. Politikus PAN itu terbukti melanggar etik dan dijatuhkan sanksi nonaktif selama empat bulan.
Hal serupa juga menimpa Ahmad Sahroni. Bendahara Umum Partai NasDem itu terbukti melanggar kode etik dan dijatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan.
Namun, putusan berbeda dijatuhkan terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir. MKD menyatakan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegasnya.
MKD memastikan, putusan tersebut bersifat final dan berlaku sejak dibacakan pada hari ini.
"Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," pungkasnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
