
Mensesneg Prasetyo Hadi. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa)
JawaPos.com - Pemerintah memastikan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang menteri maupun wakil menteri (wamen) rangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa putusan MK tersebut akan segera dipelajari lebih lanjut oleh pemerintah sebelum ditentukan langkah lanjutan.
“Pertama, kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, berdasarkan hasil keputusan tersebut, kami akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama kepada Bapak Presiden, untuk dibicarakan tindak lanjutnya,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/8).
Ia menambahkan, pemerintah membutuhkan waktu untuk mengkaji dampak hukum maupun administratif dari larangan rangkap jabatan ini, mengingat selama ini sejumlah wamen tercatat juga menduduki posisi komisaris di BUMN.
“Kami mohon waktu terlebih dahulu, karena keputusan ini baru dibacakan beberapa saat yang lalu,” ujarnya.
Seperti diketahui, MK dalam putusan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 menegaskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan di perusahaan negara maupun swasta.
Putusan ini sekaligus mempertegas prinsip akuntabilitas dan pencegahan konflik kepentingan di dalam pemerintahan. Tak dipungkiri, banyak Wamen di Kabinet Merah Putih merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.
Bahkan, sedikitnya terdapat 30 orang Wamen yang rangkap jabatan Komisaris. Mereka di antaranya, Sudaryono Wakil Menteri Pertanian, Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero); Helvy Yuni Moraza Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; Diana Kusumastuti Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero);
Selanjutnya, Giring Ganesha Wakil Menteri Kebudayaan, Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk; Donny Ermawan Taufanto Wakil Menteri Pertahanan, Komisaris Utama PT Dahana (Persero); Yuliot Tanjung Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
