Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Agustus 2025 | 02.53 WIB

Badan Penyelenggara Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah Mendapat Sambutan Hangat dari Masyarakat

Ilustrasi jemaah haji Indonesia. (MCH 2025) - Image

Ilustrasi jemaah haji Indonesia. (MCH 2025)

JawaPos.com - Keputusan mengubah Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Termasuk para penyelenggara ibadah haji dan umrah seperti Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI). Apalagi tahun lalu asosiasi tersebut turut mengusulkan pembentukan kementerian haji.

Menurut Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M. Nur, perubahan tersebut bukan sekedar keputusan politik pemerintah bersama DPR, melainkan menjadi tonggak sejarah. Mengingat selama ini urusan haji dan umrah berada di bawah Kementerian Agama yang juga mengurusi banyak hal. Sehingga Kementerian Haji dan Umrah bisa fokus pada 2 urusan umat tersebut. 

”AMPHURI sudah lama merindukan kita punya menteri haji dan umrah. Bahkan, kami berkali-kali menyampaikan harapan ini secara terbuka saat Presiden Prabowo menyusun kabinet. Alhamdulillah, hari ini terwujud. Kami apresiasi Presiden Prabowo yang telah mencatat sejarah baru,” ungkap Firman melalui keterangan resmi pada Selasa (26/8). 

Firman optimistis, meski baru dibentuk, Kementerian Haji dan Umrah bisa lebih fokus melayani jamaah serta melindungi ekosistem usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain itu, kementerian tersebut diyakini dapat memegang peranan penting dalam diplomasi antara Indonesia dengan Arab Saudi. 

”Selama ini, hubungan diplomasi sering timpang. Di Saudi sudah lama ada menteri haji dan umrah, sementara kita hanya direktorat. Dengan adanya kementerian, posisi kita akan apple to apple (dengan Arab Saudi),” ujarnya. 

Posisi dan struktur yang setara itu, lanjut Firman, akan memudahkan Indonesia saat bernegosiasi terkait dengan kebijakan haji dan umrah yang tentu saja berdampak secara langsung kepada para jamaah. Misalnya, kebijakan umrah dan haji mandiri yang dinilai cenderung melindungi kepentingan syarikah atau swasta di Arab Saudi dan berpotensi melemahkan usaha resmi di Indonesia. 

Karena itu, Firman menyatakan bahwa AMPHURI berharap besar Kementerian Haji dan Umrah bisa tampil sebagai pengayom. Bukan hanya bagi jamaah yang selalu ingin beribadah dengan aman dan nyaman di Tanah Suci, melainkan juga bagi pelaku usaha yang sudah mengantongi izin resmi dan bertahun-tahun berkontribusi membantu para jamaah haji dan umrah. 

”Kementerian (Haji dan Umrah) harus memastikan jamaah terlindungi sekaligus memberi ruang usaha yang sehat bagi PPIU dan PIHK,” harapnya. 

Sebagai asosiasi yang sejak awal turut memperjuangkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, AMPHURI menegaskan kesiapan mereka untuk menjadi mitra strategis pemerintah. Menurut dia, koordinasi di antara semua pihak terkait sangat penting. Termasuk dalam urusan pembentukan aturan dan ketentuan pelaksanaan haji dan umrah. 

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang (UU). Melalui pengesahan tersebut, Badan Penyelenggara (BP) Haji secara resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/8). Rapat paripurna tersebut dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi sejumlah pimpinan DPR lain, termasuk diantaranya Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore