Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 April 2018 | 01.45 WIB

Prabowo Tak Jadi Nyapres, PBB Siap Kampanye Kotak Kosong

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra jika kotak kosong yang menang dalam sebuah sebuah pemilu, tentu akan berdampak kepada vakumnya kekuasaan. - Image

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra jika kotak kosong yang menang dalam sebuah sebuah pemilu, tentu akan berdampak kepada vakumnya kekuasaan.

JawaPos.com - Belum adanya kepastian soal deklarasi pencapresan Prabowo Subianto membuat publik berspekulasi pada pilpres 2019 nanti Jokowi hanya akan melawan kotak kosong. Kondisi ini dinilai tidak bagus bagi demokrasi di Indonesia.


Jika hal ini benar terjadi, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra secara tegas menyatakan, dirinya akan berkampanye agar masyarakat memilih kotak kosong alias tidak mencoblos pasangan capres dan cawapres tunggal tersebut.


"PBB kan sudah umumkan kalau ada paslon tunggal, kita akan kampanyekan kotak kosong," ungkap Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, di DPP PBB, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/4).


"Jadi kotak kosong itu yang jadi presiden. Nah kalau kotak kosong itu jadi presiden kan aneh juga," lanjutnya.


Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu menerangkan, jika kotak kosong yang menang dalam sebuah sebuah pemilu, tentu akan berdampak kepada vakumnya kekuasaan.


“Karena apabila saat pemungutan suara nantinya Jokowi gagal terpilih kembali sebagai presiden karena tidak memenuhi syarat kemenangan pemilu calon tunggal,” paparnya.


Maka, lanjut Yusril, jika hal seperti ini terjadi dapat memicu timbulnya krisis konstitusional, sehingga akan membebani MPR untuk mencari jalan keluar. Sebab MPR tidak bisa menunjuk pejabat presiden atau memperpanjang masa jabatan presiden sebelumnya.


"Tapi ya menurut saya tidak bijak kalau melihat undang-undang sekarang. Karena bisa terjadi kevakuman kekuasaan. Dan kita bisa terjerumus kepada constitutional crisis," pungkas Yusril.


Sebagai informasi, jika sebuah pemilu nasional hanya memunculkan calon tunggal, pencoblosan suara akan tetap dilaksanakan. Calon tersebut akan dinyatakan menang apabila memperoleh suara sah minimal 50 persen lebih satu, dan harus meraih kemenangan sekurang-kurangnya di 18 provinsi.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore