
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Pandjaitan mengatakan, penundaan ini berdasarkan keputusan bersama seluruh fraksi di DPR.
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menanggapi keputusan dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tim hukum Ferdy Sambo, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.
Ia berharap dengan bergabungnya Febri dan Rasamala dapat membawa dampak positif terhadap perkembangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Enggak ada masalah dan mungkin dengan Febri yang mendampingi, Pak Sambo mau terbuka, ada sesuatu yang baru bisa disampaikan kepada kita," kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9).
Menurutnya, merupakan hak Febri dan Rasamala sebagai pengacara untuk mendampingi seseorang yang sedang terjerat masalah hukum.
"Febri sudah jadi lawyer dan memutuskan menangani perkara-perkara yang menarik perhatian dan pernah menjadi lawyer permasalahan pilkada," ujar Trimedya.
Sebelumnya, mantan jubir KPK Febri Diansyah menjadi bagian dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi, istri mantan Irjen Ferdy Sambo. Febri bakal mendampingi Putri Candrawathi dalam menjalani proses hukum kasus dugaan pembunuhan berenana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," ucap Febri.
Febri bersedia bergabung dalam tim kuasa hukum setelah mempelajari berkas perkara dan bertemu langsung dengan Putri Candrawathi. Meski demikian, Febri berjanji akan mendampingi Putri secara objektif.
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," tegas Febri.
Senada juga disampaikan mantan Kepala Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang. Dia menyatakan, menyetejui menjadi bagian dari tim hukum Putri Candrawathi setelah mempertimbangkan bahwa Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta sebenarnya kasus pembunuhan Brigadir J.
"Setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya, yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ungkap Rasamala.
Menurut Rasamala, Putri dan Ferdy Sambo merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk melakukan pembelaan. Terlepas, dari apa yang telah disangkakan terhadap keduanya.
"Maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami memastikan proses tersebut," pungkas Rasamala.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
