Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 05.35 WIB

Mengingkari Agenda Reformasi, SETARA Institute Tolak Usul Luhut

LUHUT BINSAR PANJAITAN-eca Foto: Hendra Eka/Jawa Pos - Image

LUHUT BINSAR PANJAITAN-eca Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

JawaPos.com - Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie mengatakan, agenda Penempatkan Prajurit TNI pada Jabatan Sipil melalui Revisi UU TNI Ancaman Demokrasi dan Kemunduruan Reformasi TNI.

"Usulan tersebut justru kontradiktif dengan upaya reformasi TNI, sebab melibatkan kembali TNI ke urusan sipil sama saja dengan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Jumat (12/8).

Pernyataan Ikhsan tersebut bagian dari kritik atas usulan Menteri Koodinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, dalam Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD pada Jumat (5/8).

Luhut mengusulkan bahwa dalam revisi revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang akan dibahas di DPR agar mengatur TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil. Menurutnya, undang-undang saat ini membatasi peran tentara di kementerian, seperti jabatan-jabatan di Kemenko Marves tidak bisa diisi oleh tentara.

Ikhsan menjelaskan, di masa lalu, TNI (dahulu ABRI) tidak hanya terlibat dalam urusan pertahanan, tetapi juga ikut campur dalam urusan sosial-politik. Alhasil, struktur pemerintahan sipil di pusat maupun di daerah serta di parlemen banyak diisi oleh militer aktif, yang tentu berpotensi mempengaruhi profesionalitasnya dalam menjalan tugas utamanya sebagai alat negara bidang pertahanan.

"Penempatan TNI aktif pada jabatan sipil merupakan bentuk pengingkaran terhadap agenda reformasi, sebab mencabut doktrin dwifungsi ABRI justru merupakan salah satu agenda penting dari agenda reformasi 1998," ujarnya.

Menurutnya, jika agenda itu terus dilakukan pemerintah, maka hal itu menunjukan ketiadaan komitmen dan kegagalan Pemerintah dalam melanjutkan amanat reformasi yang telah berhasil menghapuskan doktrin dwifungsi ABRI, serta merupakan bentuk kemunduran dari agenda reformasi TNI. Pasal 47 UU TNI telah mengatur dengan jelas ketentuan-ketentuan perihal penempatan TNI aktif pada jabatan sipil.

"Kami Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan secara tegas menolak agenda revisi UU TNI untuk menempatkan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di kementerian/lembaga yang dilontarkan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan," tegasnya.

Pasalnya, koalisi menilai seharusnya reformasi TNI berjalan dua arah. Bukan hanya TNI yang berkomitmen melakukan reformasi TNI. Tetapi pejabat pemerintahan maupun DPR semestinya menjaga reformasi TNI, bahkan concern dalam memajukan dan/atau menguatkan sistem politik hari ini.

"Bukan sebaliknya, kontraproduktif dengan upaya reformasi TNI dan pelan pelan ingin mengembalikan model politik otoritarian Orde Baru, diantaranya dengan menempatkan TNI aktif alam jabatan sipil melalui revisi UU TNI," terangnya.

Ikhsan juga menegaskan, koalisi menilai agenda untuk memperluas penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI adalah siasat untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru, yaitu banyaknya anggota TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan-jabatan sipil seperti di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bahkan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari PBHI, Imparsial, KontraS, YLBHI, ICW, Elsam, Public Virtue Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, SETARA Institute, ICJR, Centra Initiative, LBH Malang, HRWG.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore