Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani. (Dok. Jawa Pos)
JawaPos.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengingatkan para guru untuk hati-hati dalam berpose saat foto. Pasalnya, ada sejumlah aturan pose yang dilarang untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru di masa Pemilu 2024 ini.
”Ingat, kita sekarang nggak boleh pakai gaya selain gaya anak PAUD,” ujarnya dalam momen pembukaan Jambore Merdeka Bermain Guru PAUD, di Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (5/12).
Sambil tertawa, Nunuk pun lantas mempraktekkan gaya anak PAUD yang dimaksud tersebut. Ia meletakkan kedua jari telunjuk di pipi kanan dan kirinya. Lalu, berganti dengan meletakkan kedua telapak tangannya di pipi seperti membentuk bunga.
Baca Juga: Menunggu Finalisasi, 5 Maskapai Ini Akan Beroperasi di Bandara Internasional Dhoho Kediri
Selanjutnya, dia menjelaskan apa saja pose-pose yang dilarang. Mulai dari berpose dengan jari telunjuk ke depan seolah menampilkan angka satu, pose dua jari yang membentuk huruf V, pose metal, bahkan saranghae ala drama korea. ”Gini (mengepalkan tangan, red) juga nggak boleh, sekarang sudah ada yang punya,” katanya.
Netralitas ASN terus digaungkan dalam jelang masa pemilu 2024. Sejumlah aturan juga telah dibuat di kementerian/lembaga terkait. Salah satunya, Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu. Aturan itu diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas pun sebelumnya dengan tegas meminta para ASN untuk netral. Menurutnya, aturan hingga sanksi-sanksinya sudah jelas terkait netralitas para abdi negara dalam pemilu ini.
”KemenPANRB telah melakukan MOU bersama Bawaslu, Kemendagri, Polri, dan kejaksaan untuk bersama-sama memberikan sanksi sesuai tingkatannya. Mulai teguran sampai jika sangat berat, bukan hanya pemberhentian tapi juga sanksi pidana,” ujarnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun berkomitmen penuh untuk ikut mengawasi netralitas ASN ini. Termasuk, larangan pose jari bagi ASN di media sosial. BKN bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang terkait pengawasan ini.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menegaskan, ASN harus netral. Sebab, ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan pemersatu bangsa.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
