Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Juli 2021 | 00.44 WIB

Pengamat Heran Statuta UI Diubah, Rektor Boleh Jabat Komisaris

dok UI - Image

dok UI

JawaPos.com - Pemerintah telah resmi merubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013 menjadi PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Keputusan yang diambil dan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli ini pun menjadi kontroversi.

Untuk diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro disinyalir merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Banyak yang menduga akan adanya konflik kepentingan dalam rangkap jabatan ini.

Adapun pada awalnya, rangkap jabatan ini bertentangan dengan PP 68/2013 tentang Statuta UI yang di Pasal 35 huruf C dikatakan bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Namun, kini dalam Pasal 39 huruf C mengatakan hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Sehingga tidak lagi ada larangan menjabat sebagai komisaris.

Menanggapi hal itu, Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji pun kecewa atas keputusan tersebut. Ini merupakan contoh yang buruk bagi masyarakat dari seorang pemimpin.

"Karena rektornya melanggar statuta, maka statutanya yang diubah. Dengan falsafah Ing Ngarso sung Tulodo (di depan menjadi teladan), kira-kira suri tauladan apa yang akan kita berikan ke generasi penerus bangsa?," ungkap dia kepada JawaPos.com, Selasa (20/7).

Baca Juga: Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat


Ia pun menduga bahwa benar ada konflik kepentingan dalam penetapan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komut ini. Sebab menurutnya, karena sudah melanggar, seharusnya ada satu jabatan yang dilepas, bukan malah merevisi aturan.

"Ya sudah pasti lah (konflik kepentingan). Nggak ada orang lagi apa yang bisa jadi Wakil Komut BRI? Atau jadi Rektor UI. Kenapa harus rangkap?," tanyanya heran.

Hal ini pun dikhawatirkan akan diikuti oleh rektor-rektor perguruan tinggi negeri (PTN) lain yang masih bersembunyi karena merangkap jabatan. "Rusak deh. Harusnya taat pada hukum (rektor tidak rangkap jabatan)," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore