
dok UI
JawaPos.com - Pemerintah telah resmi merubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013 menjadi PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Keputusan yang diambil dan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli ini pun menjadi kontroversi.
Untuk diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro disinyalir merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Banyak yang menduga akan adanya konflik kepentingan dalam rangkap jabatan ini.
Adapun pada awalnya, rangkap jabatan ini bertentangan dengan PP 68/2013 tentang Statuta UI yang di Pasal 35 huruf C dikatakan bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Namun, kini dalam Pasal 39 huruf C mengatakan hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Sehingga tidak lagi ada larangan menjabat sebagai komisaris.
Menanggapi hal itu, Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji pun kecewa atas keputusan tersebut. Ini merupakan contoh yang buruk bagi masyarakat dari seorang pemimpin.
"Karena rektornya melanggar statuta, maka statutanya yang diubah. Dengan falsafah Ing Ngarso sung Tulodo (di depan menjadi teladan), kira-kira suri tauladan apa yang akan kita berikan ke generasi penerus bangsa?," ungkap dia kepada JawaPos.com, Selasa (20/7).
Ia pun menduga bahwa benar ada konflik kepentingan dalam penetapan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komut ini. Sebab menurutnya, karena sudah melanggar, seharusnya ada satu jabatan yang dilepas, bukan malah merevisi aturan.
"Ya sudah pasti lah (konflik kepentingan). Nggak ada orang lagi apa yang bisa jadi Wakil Komut BRI? Atau jadi Rektor UI. Kenapa harus rangkap?," tanyanya heran.
Hal ini pun dikhawatirkan akan diikuti oleh rektor-rektor perguruan tinggi negeri (PTN) lain yang masih bersembunyi karena merangkap jabatan. "Rusak deh. Harusnya taat pada hukum (rektor tidak rangkap jabatan)," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
