Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Oktober 2023 | 01.49 WIB

MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres 40 Tahun atau Kepala Daerah, Gibran Rakabuming Raka Bisa Maju Pilpres 2024

Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia dan anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini (tengah). - Image

Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia dan anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini (tengah).

 
JawaPos.com - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dinilai bisa maju pada kontestasi Pilpres 2024. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
 
MK menetapkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. "Betul sekali (Gibran Rakabuming Raka bisa maju Pilpres 2024)," kata Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dihubungi JawaPos.com, Senin (16/10).
 
Titi menjelaskan, MK memutuskan usia capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melaluli pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
 
Gibran saat ini memasuki usia 36 tahun. Meski usianya belum menginjak 40 tahun, tetapi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu saat ini merupakan Wali Kota Surakarta, seorang kepala daerah dengan proses pemilihan umum.
 
"Sepanjang dia pernah menjadi atau sedang anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, kepala/wakil kepala daerah (provinsi dan kabupaten/kota), meskipun belum berusia 40 tahun, maka dianggap memenuhi syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," ucap Titi.
 
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). MK menetapkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
 
Permohonan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 
 
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
 
Anwar berpendapat, MK berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
 
"Pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagiannya," ucap Anwar.
 
Anwar menyatakan bahwa seseorang bisa menjadi capres atau cawapres, jika sudah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun belum berusia 40 tahun.
 
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," pungkas Anwar.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore