Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Oktober 2020 | 02.43 WIB

UU Cipta Kerja, Aziz: Jika Masih Kontra, Silakan Gugat ke MK

Usai beberapa jam diperiksa penyidik KPK, Anggota DPR Aziz Syamsuddin membantah dirinya pernah mengajukan RAPBN-P 2018 untuk dibahas di DPR. - Image

Usai beberapa jam diperiksa penyidik KPK, Anggota DPR Aziz Syamsuddin membantah dirinya pernah mengajukan RAPBN-P 2018 untuk dibahas di DPR.

JawaPos.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi disahkan oleh DPR menjadi UU. Lahirnya regulasi sapu jagat ini pun langsung menimbulkan pro dan kontra karena buruh, akademisi dan mahasiswa melakukan penolakan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjamin, tidak adanya kepentingan pribadi, atau kelompok tertentu dari UU Cipta Kerja yang telah disahkannya dalam rapat paripurna di DPR.‎

"DPR tidak sedang memanfaatkan situasi. Karena tidak ada kepentingan pribadi, kepentingan kelompok dalam kami pimpinan DPR, pimpinan fraksi maupun Baleg DPR untuk memanfaatkan kondisi tertentu untuk hal yang menguntungkan para pihak tertentu," ujar Azis di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10).

Lebih lanjut, Aziz mengatakan, semua proses pembahasan yang ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR semuanya sesuai dengan mekanisme dan terbuka untuk umum. Sehingga pembahasannya benar-benar transparan.

"Kemudian dalam proses rapat kerja pimpinan Baleg dan pimpinan Panja‎ mengadakan RDPU dilakukan hampir sebanyak 88 kali baik fisik maupun secara virtual," katanya.


Oleh sebab itu politikus Partai Golkar ini meminta, jika masih ada yang tidak puas terhadap UU yang telah disahkan oleh DPR tersebut. Maka bisa mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagi yang masih kontra, ada mekanisme konstitusi yang dibuka oleh aturan-aturan konstitusi kita melalui MK. Kami sangat menghargai perbedaan-perbedaan untuk bisa dilakukan ke MK," ungkapnya.

‎Adapun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemeritah dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore