Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Maret 2020 | 22.23 WIB

Rapid Test Korona Bikin Gaduh, HNW: Lebih Baik Bahas BPJS Kesehatan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah segera menyiapkan payung hukum terkait pembiayaan pasien COVID-19 oleh BPJS.

Hal itu lebih penting dan bermanfaat dibanding dengan membuat rencana Rapid Test Corona khusus bagi anggota dewan dan keluarganya. Hal itu hanya membuat gaduh dan menambah citra negatif DPR.

Menurut HNW, payung hukum yang juga diminta oleh Direktur BPJS Fahmi Idris ini dibutuhkan agar tidak menimbulkan masalah saat pelaksanaan di kemudian hari, serta memberi kepastian hukum di lapangan.

Karena itu, salah satu yang krusial untuk dibahas adalah seputar peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban yang terdampak COVID-19.

Menurutnya, ketentuan yang menjadi kendala adalah Pasal 52 ayat (1) huruf O Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengecualikan kejadian luar biasa atau wabah sebagai suatu kondisi yang dijamin dalam pelayanan kesehatan BPJS.

“Itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan masalah dan keraguan di lapangan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/3).

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai bahwa walau revisi Perpres merupakan kewenangan dan bisa dilakukan oleh pemerintah, tetapi konsultasi dengan DPR juga perlu dilakukan karena implikasinya kepada anggaran.

“Revisi bisa dilakukan secara terbatas khusus berkaitan dengan pasal tersebut atau ketentuan lainnya yang berkaitan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut HNW, rapat antara DPR dan Pemerintah juga perlu dilakukan untuk membahas perlunya Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena keadaan sudah dapat dinilai genting dan memaksa.

Instrumen hukum ini juga bisa digunakan untuk menegakan agar imbauan social/physical distancing atau working from home dapat ditransformasi menjadi norma hukum yang benar-benar mengikat.

“Melihat keadaan saat ini, Perpu sudah dapat dipertimbangkan. Walaupun itu memang kewenangan Presiden, tetapi perlu juga dikonsultasikan di DPR, karena nanti Perpu nanti akan berujung kepada persetujuan DPR apakah diterima atau ditolak,” tukasnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini juga berharap rapat dengan pemerintah bisa segera dilakukan, walau saat ini DPR sedang dalam masa reses, dan baru akan memasuki masa sidang pada 30 Maret 2020 mendatang.

“Di saat genting saat ini, mekanisme pengawasan oleh DPR harus juga tetap berjalan agar langkah yang diambil pemerintah benar-benar sesuai aturan hukum sehingga efektif dalam menangani wabah ini dengan baik,” ujarnya.

Ia juga memahami bahwa saat ini masih ada imbauan social/physical distancing atau working from home, sehingga metode rapat bisa dilakukan secara jarak jauh.

“Rapat bisa dilakukan dengan teleconference. Itu lebih baik daripada wacana Rapid Test COVID-19 untuk seluruh Anggota DPR RI dan keluarganya yang membuat gaduh di masyarakat, dan juga sudah ditolak oleh Fraksi PKS di DPR,” pungkasnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=1Q4s_PUMUes

https://www.youtube.com/watch?v=8p2fmE7j6no

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore