
Photo
JawaPos.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah segera menyiapkan payung hukum terkait pembiayaan pasien COVID-19 oleh BPJS.
Hal itu lebih penting dan bermanfaat dibanding dengan membuat rencana Rapid Test Corona khusus bagi anggota dewan dan keluarganya. Hal itu hanya membuat gaduh dan menambah citra negatif DPR.
Menurut HNW, payung hukum yang juga diminta oleh Direktur BPJS Fahmi Idris ini dibutuhkan agar tidak menimbulkan masalah saat pelaksanaan di kemudian hari, serta memberi kepastian hukum di lapangan.
Karena itu, salah satu yang krusial untuk dibahas adalah seputar peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban yang terdampak COVID-19.
Menurutnya, ketentuan yang menjadi kendala adalah Pasal 52 ayat (1) huruf O Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengecualikan kejadian luar biasa atau wabah sebagai suatu kondisi yang dijamin dalam pelayanan kesehatan BPJS.
“Itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan masalah dan keraguan di lapangan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/3).
Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai bahwa walau revisi Perpres merupakan kewenangan dan bisa dilakukan oleh pemerintah, tetapi konsultasi dengan DPR juga perlu dilakukan karena implikasinya kepada anggaran.
“Revisi bisa dilakukan secara terbatas khusus berkaitan dengan pasal tersebut atau ketentuan lainnya yang berkaitan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut HNW, rapat antara DPR dan Pemerintah juga perlu dilakukan untuk membahas perlunya Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena keadaan sudah dapat dinilai genting dan memaksa.
Instrumen hukum ini juga bisa digunakan untuk menegakan agar imbauan social/physical distancing atau working from home dapat ditransformasi menjadi norma hukum yang benar-benar mengikat.
“Melihat keadaan saat ini, Perpu sudah dapat dipertimbangkan. Walaupun itu memang kewenangan Presiden, tetapi perlu juga dikonsultasikan di DPR, karena nanti Perpu nanti akan berujung kepada persetujuan DPR apakah diterima atau ditolak,” tukasnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini juga berharap rapat dengan pemerintah bisa segera dilakukan, walau saat ini DPR sedang dalam masa reses, dan baru akan memasuki masa sidang pada 30 Maret 2020 mendatang.
“Di saat genting saat ini, mekanisme pengawasan oleh DPR harus juga tetap berjalan agar langkah yang diambil pemerintah benar-benar sesuai aturan hukum sehingga efektif dalam menangani wabah ini dengan baik,” ujarnya.
Ia juga memahami bahwa saat ini masih ada imbauan social/physical distancing atau working from home, sehingga metode rapat bisa dilakukan secara jarak jauh.
“Rapat bisa dilakukan dengan teleconference. Itu lebih baik daripada wacana Rapid Test COVID-19 untuk seluruh Anggota DPR RI dan keluarganya yang membuat gaduh di masyarakat, dan juga sudah ditolak oleh Fraksi PKS di DPR,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=1Q4s_PUMUes
https://www.youtube.com/watch?v=8p2fmE7j6no

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
